RELUNG.ID– Sidang perdana kasus dugaan pelanggaran Undang-Undang Kesehatan dan Perlindungan Konsumen yang menjerat dokter kecantikan Richard Lee kembali digelar di Pengadilan Negeri Tangerang, Kamis (18/6/2026).
Dalam persidangan tersebut, tim kuasa hukum Richard Lee mengajukan permohonan pengalihan status penahanan klien mereka dari tahanan rumah tahanan (rutan) menjadi tahanan kota. Permohonan ini diajukan dengan alasan kemanusiaan serta kondisi kesehatan Richard Lee yang disebut mengalami penurunan selama menjalani masa penahanan.
Kuasa hukum Richard Lee, Faizal Hafied, mengatakan pihaknya telah menyampaikan surat permohonan resmi kepada majelis hakim dengan jaminan dari pihak keluarga serta tim kuasa hukum.
“Kami menyampaikan surat permohonan untuk pengalihan penahanan menjadi tahanan kota dengan jaminan dari istri dan juga dari kami sebagai kuasa hukum, dengan komitmen bahwa dokter Richard Lee akan tetap mengikuti seluruh proses hukum,” ujar Faizal usai persidangan.
Ia menegaskan bahwa kliennya akan tetap kooperatif dan mematuhi seluruh ketentuan hukum, termasuk kewajiban lapor selama proses hukum berjalan.
Selain alasan prosedural, pihak kuasa hukum juga menyoroti kondisi kesehatan Richard Lee yang disebut memiliki riwayat penyakit lambung kronis dan membutuhkan perawatan rutin.
“Kami berharap beliau diberikan kesempatan untuk mendapatkan pengalihan penahanan karena ada kondisi kesehatan yang harus mendapatkan perawatan secara berkala,” tambahnya.
Tim kuasa hukum juga meminta majelis hakim mempertimbangkan aspek kemanusiaan, mengingat Richard Lee telah menjalani proses hukum yang cukup panjang dan melelahkan.
“Kami memohon kepada majelis hakim agar mempertimbangkan sisi kemanusiaan, dengan jaminan dari istri dan kuasa hukum,” kata Faizal.
Hingga saat ini, Richard Lee masih berstatus sebagai tahanan di bawah kewenangan kejaksaan dan ditahan di Lapas Pemuda Tangerang sambil menunggu proses persidangan lanjutan.

