RELUNG.ID – Polda Metro Jaya memutuskan tidak melakukan penahanan terhadap dokter kecantikan Richard Lee meski telah berstatus sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran Undang-Undang Perlindungan Konsumen.
Usai menjalani pemeriksaan pada Rabu (7/1/2026), penyidik hanya mewajibkan Richard Lee melakukan wajib lapor dua kali dalam sepekan.
Kasus tersebut dilaporkan oleh Samira Farahnaz atau yang dikenal publik sebagai Dokter Detektif (Doktif). Laporan resmi terdaftar dengan nomor LPB/7317/XII/2024/SPKT Polda Metro Jaya tertanggal 2 Desember 2024.
Informasi terkait status wajib lapor itu disampaikan langsung oleh Doktif kepada awak media. Ia mengungkapkan bahwa pendiri klinik kecantikan Athena tersebut tetap harus datang secara rutin ke Polda Metro Jaya meski tidak ditahan.
“Richard Lee itu wajib lapor dua kali seminggu ke Polda Metro Jaya dan sejauh ini dia datang,” ujar Doktif, dikutip dari kanal YouTube Reyben Entertainment, Sabtu (17/1/2026).
Doktif menyayangkan keputusan penyidik yang belum melakukan penahanan terhadap Richard Lee. Menurutnya, status tersangka seharusnya diikuti dengan langkah hukum yang lebih tegas.
“Harapan saya sih minggu depan dia langsung ditahan, jadi tidak perlu lagi ada wajib lapor,” ucapnya.
Untuk diketahui, Richard Lee sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 15 Desember 2025. Hal tersebut dibenarkan oleh Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Metro Jaya, AKBP Reonald Simanjuntak.
“Penetapan tersangka terhadap Saudara RL dilakukan pada tanggal 15 Desember 2025,” kata Reonald dalam keterangan yang dikutip dari kanal YouTube Intens Investigasi, Senin (5/1/2026).
AKBP Reonald menjelaskan, laporan terhadap Richard Lee diajukan oleh kuasa hukum pelapor dengan inisial HH, yang bertindak atas nama kliennya berinisial S.
Hingga kini, proses hukum terhadap Richard Lee masih berjalan. Polda Metro Jaya menegaskan akan terus melakukan pendalaman perkara sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. (vid)

