RELUNG.ID-Warga Selat Punai, Kelurahan Pulokerto, Kecamatan Gandus, Palembang bisa kembali menghirup udara segar setelah aktifitas pelabuhan loading batu bara milik PT RMK Energy berhenti beroperasi Senin (18/9).
Berdasarkan pantauan tim redaksi, tidak ada satupun tongkang pengangkut batubara yang antri ataupun menunggu loading seperti biasanya. Mesin conveyor juga terlihat berhenti beroperasi.
Tidak ada aktivitas yang menimbulkan debu batubara seperti yang dikeluhkan oleh warga, setelah sebelumnya tim dari Dirjen Gakkum Kementerian LHK menyegel kawasan pelabuhan milik perusahaan yang sudah melantai di bursa saham itu.
Berhentinya aktivitas PT RMK Energy ini dibenarkan oleh Kepala Seksi Wilayah III Balai Gakkum KLHK Sumatera Pansos Sugiharto.
“Sudah disegel dan sudah turun sanksi,” kata Pansos menjawab pesan singkat redaksi.
Dijelaskannya, Kementerian LHK telah menjatuhkan sanksi administratif kepada PT RMK Energy untuk memperbaiki tata kelola proses loading batu bara agar tidak lagi mencemari udara di sekitar atau melampaui baku mutu udara.
PT RMK Energy kemudian dilarang beraktivitas sampai sanksi itu dijalankan. “Tidak lagi melakukan kegiatan sebelum memperbaiki pelanggaran atas kewajibannya yang tidak dilaksanakan,” singkat Pansos.
Kabar penyegelan PT RMK ini sebelumnya memang telah dinantikan oleh warga Selat Punai yang berdampak langsung terkena debu batu bara. Banyak dari masyarakat sudah mengeluhkan kondisi kesehatannya menurun akibat terlalu sering menghirup udara bercampur debu batu bara.
Di sisi lain, seperti diberitakan sebelumnya, penyegelan di kawasan PT RMK Energy ini menjadi kemenangan bagi DPRD Sumsel dan Warga Selat Punai.
Bahkan Ketua DPRD Sumsel, RA Anita Noeringhati menyebut penyegelan yang dilakukan oleh Dirjen Gakkum Kementerian LHK ini merupakan hal yang sudah seharusnya dilakukan.
Mengingat sebelumnya Gubernur Herman Deru menganulir penyegelan yang dilakukan oleh Komisi IV DPRD Sumsel bersama Dinas LHK yang notabene merupakan anak buahnya.
Gubernur Sumsel Herman Deru justru membentuk tim baru yang diminta untuk menganalisa dan mengkaji ulang pencemaran yang dilakukan oleh PT RMK Energy. (TIM)

