RELUNG.ID – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu menetapkan Kepala Cabang PT Sucofindo Bengkulu berinisial IS sebagai tersangka baru dalam kasus korupsi pertambangan batu bara yang merugikan negara hingga Rp500 miliar.
IS diduga kuat terlibat dalam manipulasi hasil uji laboratorium untuk menutupi kandungan asli batu bara yang dijual ke pasar.
Penetapan IS dilakukan bersamaan dengan penahanan Direktur PT Ratu Samban Mining (RSM) berinisial ES pada Senin (28/7/2025). Keduanya langsung ditahan di Lapas Bentiring usai diperiksa penyidik.
“IS memanipulasi data hasil uji laboratorium batu bara guna meloloskan penjualan dengan kualitas yang tidak sesuai. Ini dilakukan untuk memperbesar keuntungan dan mengelabui negara,” tegas Kasi Penkum Kejati Bengkulu, Ristianti Andriani.
Kepala Seksi Penyidikan, Danang Prasetyo menambahkan, IS dan ES berperan aktif dan saling mengetahui praktik curang tersebut. Data sementara menyebutkan, lebih dari 88.000 metrik ton batu bara telah dijual dengan kandungan yang dimanipulasi.
“Jumlah itu sangat besar, pengirimannya butuh banyak kapal. Mereka tahu ini merugikan negara dan pembeli, tapi tetap dijalankan bersama,” ujar Danang.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU Tipikor serta Pasal 64 ayat (1) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Penyidik memastikan pemeriksaan akan diperluas ke pihak-pihak lain yang terlibat.
Kasus ini bermula dari pengusutan dugaan penjualan batu bara fiktif oleh PT RSM dan PT Tunas Bara Jaya (TBR), yang ditengarai beroperasi di luar Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan masuk kawasan hutan.
Pada Rabu (23/7/2025), Kejati telah lebih dulu menjerat lima tersangka, termasuk komisaris dan pengurus dua perusahaan tambang tersebut: Bebby Hussie, Sutarman, Agusman, Julis Sho, dan Saskya Hussie.
Selain memanipulasi kualitas batu bara, para pelaku juga diduga melakukan praktik pertambangan ilegal dan merusak lingkungan.
Dalam penggeledahan, penyidik menyita ponsel, laptop, enam mobil mewah, perhiasan, serta dokumen penting dari lokasi kantor dan rumah tersangka.
Kejaksaan juga menggandeng ahli forensik dari Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Tadulako untuk menelusuri lebih dalam kerugian negara dan dampak lingkungan di lokasi tambang PT RSM di Bengkulu Tengah. (KPB)

