RELUNG.ID – Peredaran rokok ilegal di Indonesia semakin mengkhawatirkan. Wakil Menteri Perindustrian (Wamenperin) Faisol Riza mengungkapkan, maraknya rokok tanpa cukai bukan hanya menggerus kinerja industri hasil tembakau (IHT) legal, tetapi juga merugikan negara dan mengancam konsumen.
Berdasarkan data Direktorat Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan yang dipaparkan dalam diskusi *Quo Vadis Perlindungan IHT* di Jakarta, Senin (29/9/2025), tren rokok ilegal terus meningkat dari tahun ke tahun. Pada 2019 peredarannya 3,03 persen, naik menjadi 6,9 persen pada 2023. Sebagian besar berupa rokok polos tanpa pita cukai.
“Rokok ilegal ini tidak membayar Cukai Hasil Tembakau (CHT). Kerugiannya bukan hanya bagi industri yang patuh aturan, tapi juga bagi penerimaan negara,” ujar Faisol.
Selain merugikan kas negara, Faisol menyoroti dampak lain yang tak kalah serius, yakni potensi risiko kesehatan konsumen. Rokok ilegal diproduksi tanpa standar pengawasan sehingga kualitasnya tidak bisa dijamin.
“Ini yang perlu jadi perhatian bersama, karena isu rokok ilegal tidak hanya soal fiskal, tetapi juga masalah kesehatan masyarakat,” tambahnya.
Faisol menyebut, tantangan IHT ke depan semakin kompleks. Selain menghadapi tekanan rokok ilegal, industri juga harus menyesuaikan diri dengan kebijakan nonfiskal dalam PP Nomor 28 Tahun 2024 yang merupakan turunan UU Kesehatan.
Pemerintah, katanya, akan terus menggencarkan operasi pasar bersama Bea Cukai untuk menekan peredaran rokok ilegal. Namun ia menilai kesadaran konsumen juga penting dalam memutus rantai peredarannya.
“Kalau permintaan terus ada, suplai rokok ilegal juga tidak akan berhenti. Jadi, pengendalian harus dilakukan dari hulu sampai hilir,” tegasnya.[THQ]

