RELUNG.ID — Nama Roy Riady, Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Musi Banyuasin (Muba), kini menjadi sorotan publik usai langkah tegasnya menahan pengusaha ternama Sumsel, Kms Abdul Halim Ali alias Haji Alim.
Direktur PT Sentosa Mulia Bahagia (SMB) yang dikenal sebagai salah satu orang terkaya di Palembang itu ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pemalsuan dokumen pengadaan tanah Tol Betung-Tempino-Jambi tahun 2024.
Penahanan Haji Alim menyusul tersangka sebelumnya, Amin Mansyur, eks pegawai BPN Muba, menunjukkan ketegasan Roy dalam memberantas praktik korupsi tanpa pandang bulu.
Karier Gemilang Sang Jaksa Tangguh
Pria kelahiran Palembang ini bukan nama baru dalam dunia penegakan hukum, khususnya dalam pemberantasan korupsi. Roy Riady yang akrab disapa Mang Oy dikenal sebagai sosok yang berani dan tanpa kompromi dalam memburu pelaku kejahatan kerah putih.
Salah satu kiprahnya yang paling fenomenal adalah ketika masih bertugas sebagai Koordinator Jaksa di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel.
Di posisi ini, Roy berhasil memenjarakan mantan Gubernur Sumsel, Alex Noerdin, dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Masjid Sriwijaya. Alex Noerdin diduga menerima suap sebesar Rp4,8 miliar dalam proyek tersebut.
Tak berhenti di situ, Roy juga berhasil menyeret Alex Noerdin dalam kasus lain, yakni dugaan korupsi pembelian gas bumi melalui BUMD Sumsel, Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi (PDPDE). Akibat kasus ini, negara mengalami kerugian sebesar 30,19 juta dolar AS dalam periode 2010-2019, berdasarkan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.
Ketegasan di Prabumulih dan Muba
Saat menjabat sebagai Kepala Kejari Prabumulih, Roy kembali menunjukkan ketegasannya. Ia membuat para kontraktor nakal ketar-ketir dengan mengungkap sejumlah kasus kelebihan bayar dan pekerjaan proyek yang tidak sesuai spesifikasi.
Pada Juli 2023, puluhan kontraktor menjalani sidang Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi (TPTGR) yang dipimpin Inspektorat Kota Prabumulih. Hasilnya, Kejari Prabumulih berhasil memulihkan keuangan negara sebesar Rp3,74 miliar berdasarkan temuan BPK RI tahun anggaran 2021-2022.
Baru sebulan menjabat sebagai Kepala Kejari Muba, nama Roy Riady sudah masuk dalam jajaran 25 kandidat penerima Adhyaksa Awards 2024. Proses seleksi yang ketat membuat pencapaiannya semakin membanggakan. Roy akhirnya terpilih sebagai satu dari tiga besar penerima Adhyaksa Awards dalam kategori Jaksa Tangguh dalam Pemberantasan Korupsi — satu-satunya jaksa dari Sumsel yang mendapat penghargaan bergengsi ini.
“Saya tidak menyangka nama saya masuk nominasi Jaksa Tangguh dalam Pemberantasan Korupsi. Saya bangga menjadi satu-satunya jaksa dari Sumsel yang terpilih,” ujar Roy dengan penuh haru.
Menantang Arus, Tak Gentar Memburu Korupsi
Langkah Roy Riady dalam menangani kasus-kasus besar membuktikan komitmennya dalam menegakkan hukum tanpa pandang bulu. Ketegasannya menahan Haji Alim, sosok pengusaha berpengaruh di Sumsel, menjadi bukti bahwa hukum tetap berdiri di atas segalanya.
Dengan rekam jejak yang mengesankan, Roy Riady terus menjadi harapan dalam pemberantasan korupsi di Sumatera Selatan. Keberaniannya menindak koruptor, terlepas dari posisi atau kekayaan mereka, menunjukkan bahwa integritas dan keadilan masih menjadi prioritas utama di tangan para penegak hukum yang berkomitmen.[THQ]

