Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Karhutla Sudah Bikin Malu Bangsa, Asap Indonesia Ganggu Negara Tetangga 

10/10/2026

UIN Raden Fatah Palembang Resmi Buka Prodi Kedokteran, Jadwal Penerimaan Mahasiswa Belum Diumumkan

10/10/2026

Diduga Jadi Sarang Narkoba, Dua Perkampungan di Palembang Digerebek Polisi

10/10/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Sunday, 11 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Regional»Rudapaksa Adik Ipar Hingga Melahirkan, Pria di Banyuasin di Tangkap
Regional

Rudapaksa Adik Ipar Hingga Melahirkan, Pria di Banyuasin di Tangkap

alwiBy alwi14/01/2026
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Tersangka saat ditangkap polisi. (Handout)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

RELUNG.ID – Aksi biadab yang dilakukan AT (36) warga Kecamatan Rambutan, Kabupaten Banyuasin karena tega melakukan rudapaksa adik iparnya yang berusia 16 tahun secara berulang hingga melahirkan.

Akibat perbuatan tercelanya tersebut Agus kini mendekam di jeruji besi tahanan Polda Sumsel setelah ditangkap tim Opsnal Direktorat Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak / Pencegahan Perdagangan Orang (Ditres PPA-PPO) Polda Sumsel pada Senin (12/1/2026).

Baca juga :   Dilaporkan Kasus Pengrusakan, Petani Koperasi Teluk Sejahtera Sebut Dikriminalisasi

Penangkapan Agus dilakukan setelah polisi melakukan penyelidikan atas laporan orang tua korban sekaligus mertua pelaku yang melaporkan rudapaksa yang dialami anaknya M di Desa Pangkalan Gelebak Kecamatan Rambutan, Kabupaten Banyuasin pada Rabu 10 Juli 2024 yang lalu.

Direktur Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak/ Pencegahan Perdagangan Orang Kombes Pol Andes Purwanti mengatakan, berdasarkan keterangan korban pertama kali disetubuhi oleh pelaku pada Rabu 10 Juli 2024 sekitar pukul 13.00 WIB.

“Tersangka datang dan langsung masuk kedalam kamar korban lalu memaksa dan mengancam agar korban mau disetubuhi,” kata Kombes Pol Andes Purwanti wartawan Rabu (14/1/2026).

Baca juga :   Pagi di Sumsel Kian Dingin, BMKG: Masih Wajar di Musim Kemarau

Aksi yang kedua, kata Andes pelaku menyetubuhi korban pada Juli 2024 sekitar pukul 12.30 WIB ditempat yang sama.

Pelaku kembali dan memaksa korban untuk melakukan persetubuhan didalam kamar korban dan setelah selesai melakukan persetubuhan dan terhadap korban dengan memberikan uang Rp 50 ribu untuk jajan dan membeli paket handphone.

“Dalam kurun bulan Juli 2024 pelaku tidak terhitung lagi menyetubuhi korban yang mengakibatkan korban hamil 5 bulan hingga melahirkan bayi perempuan,” jelasnya.

Baca juga :   Siap Hadapi Musim Kemarau 2025, 180 Personel Polda Sumsel Gelar Pelatihan Penanganan Karhutla

Untuk melancarkan aksi persetubuhan pelaku datang kerumah korban saat rumah dalami keadaan sepi.

Agus kini terancam hukuman penjara diatas lima tahun dengan dijerat pasal 81 ayat 1 dan 2 jo pasal 76D dan Atau pasal 82 jo pasal 76E UU RI NO 17 tahun 2016 tentang Tap Perpu UU No.1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. (FZP)

Banyuasin Polda Sumsel Rudapaksa
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleTerbukti Korupsi Pagar Laut, Kades Kohod Didenda Rp 100 Juta
Next Article Rumah Dijarah Massa, Sahroni Klaim Kerugian Rp 80 Miliar
alwi

Related Posts

Regional

Karhutla Sudah Bikin Malu Bangsa, Asap Indonesia Ganggu Negara Tetangga 

10/10/20266 Views
Regional

UIN Raden Fatah Palembang Resmi Buka Prodi Kedokteran, Jadwal Penerimaan Mahasiswa Belum Diumumkan

10/10/20265 Views
Regional

Diduga Jadi Sarang Narkoba, Dua Perkampungan di Palembang Digerebek Polisi

10/10/20262 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202328,896 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202428,769 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202522,741 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,403 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,359 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?