RELUNG.ID- Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Serang menyatakan Kepala Desa Kohod, Arsin, terbukti bersalah dalam kasus korupsi pagar laut di perairan Kabupaten Tangerang, Banten.
Dalam putusannya, majelis hakim menjatuhkan hukuman denda sebesar Rp 100 juta kepada Arsin.
Selain denda, Arsin juga dijatuhi pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan. Putusan tersebut dibacakan Ketua Majelis Hakim Hasanudin dalam sidang di Pengadilan Tipikor Serang, Selasa (13/1/2026).
“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan,” kata Hasanudin saat membacakan amar putusan.
Majelis hakim menyatakan, apabila denda Rp 100 juta tersebut tidak dibayarkan, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.
Dalam perkara ini, Arsin tidak sendirian. Tiga terdakwa lainnya, yakni Sekretaris Desa Kohod Ujang Karta serta dua penerima kuasa, Septian dan Chandra Eka Agung, juga dinyatakan bersalah. Ketiganya dijatuhi hukuman penjara selama 3 tahun 6 bulan dan denda Rp 100 juta subsider 6 bulan kurungan.
Vonis terhadap keempat terdakwa tersebut sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut umum. Majelis hakim menyatakan para terdakwa terbukti melanggar Pasal 9 juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kasus korupsi pagar laut ini bermula dari dugaan manipulasi administrasi dalam pembebasan 288 bidang tanah di Kabupaten Tangerang yang melibatkan pihak swasta. Dalam proses tersebut, Manajer Pembebasan Lahan bernama Denny Wangsya menyerahkan uang tunai sekitar Rp 16,5 miliar kepada Arsin dan Septian.
Uang tersebut diserahkan dalam 10 tas. Adapun lahan yang dibebaskan diketahui merupakan kawasan perairan atau wilayah yang berbatasan langsung dengan pantai.[YKP]

