Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Karhutla Sudah Bikin Malu Bangsa, Asap Indonesia Ganggu Negara Tetangga 

10/10/2026

UIN Raden Fatah Palembang Resmi Buka Prodi Kedokteran, Jadwal Penerimaan Mahasiswa Belum Diumumkan

10/10/2026

Diduga Jadi Sarang Narkoba, Dua Perkampungan di Palembang Digerebek Polisi

10/10/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Sunday, 11 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Regional»Terbukti Korupsi Pagar Laut, Kades Kohod Didenda Rp 100 Juta
Regional

Terbukti Korupsi Pagar Laut, Kades Kohod Didenda Rp 100 Juta

RiyadiBy Riyadi14/01/2026
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Tangkapan layar video pagar laut di Bekasi yang viral. (ist/relung.id)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

RELUNG.ID- Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Serang menyatakan Kepala Desa Kohod, Arsin, terbukti bersalah dalam kasus korupsi pagar laut di perairan Kabupaten Tangerang, Banten.

Dalam putusannya, majelis hakim menjatuhkan hukuman denda sebesar Rp 100 juta kepada Arsin.

Selain denda, Arsin juga dijatuhi pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan. Putusan tersebut dibacakan Ketua Majelis Hakim Hasanudin dalam sidang di Pengadilan Tipikor Serang, Selasa (13/1/2026).

Baca juga :   Kejari Palembang Periksa Delapan Anggota DPRD Terkait Dugaan Korupsi Lampu Jalan

“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan,” kata Hasanudin saat membacakan amar putusan.

Majelis hakim menyatakan, apabila denda Rp 100 juta tersebut tidak dibayarkan, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.

Dalam perkara ini, Arsin tidak sendirian. Tiga terdakwa lainnya, yakni Sekretaris Desa Kohod Ujang Karta serta dua penerima kuasa, Septian dan Chandra Eka Agung, juga dinyatakan bersalah. Ketiganya dijatuhi hukuman penjara selama 3 tahun 6 bulan dan denda Rp 100 juta subsider 6 bulan kurungan.

Baca juga :   Bupati OKU Dorong Transparansi Pengadaan Lewat Diklat Probity Audit untuk Perkuat Pencegahan Korupsi

Vonis terhadap keempat terdakwa tersebut sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut umum. Majelis hakim menyatakan para terdakwa terbukti melanggar Pasal 9 juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kasus korupsi pagar laut ini bermula dari dugaan manipulasi administrasi dalam pembebasan 288 bidang tanah di Kabupaten Tangerang yang melibatkan pihak swasta. Dalam proses tersebut, Manajer Pembebasan Lahan bernama Denny Wangsya menyerahkan uang tunai sekitar Rp 16,5 miliar kepada Arsin dan Septian.

Uang tersebut diserahkan dalam 10 tas. Adapun lahan yang dibebaskan diketahui merupakan kawasan perairan atau wilayah yang berbatasan langsung dengan pantai.[YKP]

Kades Kohod Korupsi Pagar Laut Rp 100 Juta
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleKisah Warga Warakas Bertahan dari Banjir dengan Ranjang Beton
Next Article Rudapaksa Adik Ipar Hingga Melahirkan, Pria di Banyuasin di Tangkap
Riyadi

Related Posts

Regional

Karhutla Sudah Bikin Malu Bangsa, Asap Indonesia Ganggu Negara Tetangga 

10/10/20266 Views
Regional

UIN Raden Fatah Palembang Resmi Buka Prodi Kedokteran, Jadwal Penerimaan Mahasiswa Belum Diumumkan

10/10/20265 Views
Regional

Diduga Jadi Sarang Narkoba, Dua Perkampungan di Palembang Digerebek Polisi

10/10/20262 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202328,896 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202428,769 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202522,741 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,403 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,359 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?