RELUNG.ID – Satu dari dua pelaku rudapaksa terhadap perempuan yang masih dibawah umur ditangkap Polisi di kota Lubuklinggau, Sumatera Selatan.
Pelaku yaitu Muhammad Tayid (39) yang merupakan petugas parkir, warga Kelurahan Taba Jemekeh, Kecamatan Lubuklinggau Timur I.
Kasat Reskrim Polres Lubuklinggau AKP M Kurniawan Azwar menjelaskan, pelaku melakukan perbuatan tersebut terhadap korban inisial SA (16) yang masih berstatus sebagai pelajar.
Kejadiannya berawal pada Sabtu, 12 September 2026 di kontrakan saksi inisial BS di Jalan Batu Nisan, Kelurahan Taba Jemekeh, Kecamatan Lubuklinggau Timur I.
“Pelaku bersama 5 orang temannya mendatangi rumah kontrakan milik saksi BS,” katanya, Rabu (23/9/2026).
Menurutnya, di rumah terebut ada 4 orang terdiri dari 3 orang laki-laki dan 1 orang perempuan yakni korban SA. Saat itu korban bersama BS berada dalam 1 kamar sedang dalam keadaan tidur-tiduran dan masih mengenakan pakaian.
“Sementara 2 orang teman yang lainnya berada di ruangan yang berbeda,” ujarnya.
Kemudian pelaku menggedor-gedor rumah saksi BS agar dibuka. Setelah rumah dibuka, pelaku bersama teman-temannya langsung masuk dan mengaku sebagai perwakilan dari pihak RT (Rukun Tetangga) mengintrogasi dan menakut-nakuti korban serta saksi.
Selajutnya pelaku Muhammad Tayid menyuruh saksi BS untuk kedepan dan korban diajak ke dapur.
“Di dapur tersebut korban ditakuti dan dipaksa untuk melakukan hubungan badan,” ungkapnya.
Setelah selesai memaksa melakukan hubungan badan, pelaku yang lain bernama Apran juga memaksa korban untuk melakukan hubungan badan. Kemudian setelah itu pelaku mengambil handphone (HP) milik saksi BS merk Infinix.
Lalu pelaku bersama teman-temannya meninggalkan tempat kejadian dan korban bersama saksi BS yang merasa ketakutan juga meninggalkan tempat kejadian.
“Keesokannya pelaku Muhammad Tayid menghubungi orang tua saksi BS yang ada di Muratara melalui HP milik saksi BS dengan mengancam akan menyebarkan video penggerebekan yang mereka lakukan apabila tidak memberikan sejumlah uang dengan alasan untuk cuci kampung, namun permintaan tersebut belum di penuhi oleh orang tua saksi BS,” timpalnya.
Lebih lanjut, besoknya saksi BS melaporkan kejadian tersebut ke Ketua RT setempat. Lalu atas saran Ketua RT untuk melaporkan kejadian ke pihak kepolisian.
“Korban mengalami trauma dan rasa ketakutan akibat perbuatan pelaku,” jelasnya.
Polisi kemudian melakukan penyelidikan. Selanjutnya pada Selasa, 22 September 2026 didapati keberadaan pelaku yang sedang menjalankan aktivitas sebagai penjaga parkir.
“Kami juga telah menyita barang bukti berupa ponsel yang disimpan pelaku dirumahnya,” tutupnya. (NSR)

