RELUNG.ID – Seorang pria di Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) Sumsel, berinisial RA (46) ditangkap tanpa perlawanan ditempat persembunyiannya, Senin (7/9/2026).
RA ditangkap karena telah melakukan tindak pidana rudapaksa terhadap korbannya berinisial NE (32) yang diketahui sebagai penyandang disabilitas mental.
Kasat Reskrim Polres Muratara, Iptu Joni menjelaskan, kejadian ini terjadi di rumah kakak kandung korban pada Minggu, 9 Agustus 2026 lalu sekitar pukul 19.30 WIB.
Saat itu, tersangka melancarkan aksinya dengan modus pura-pura bertanya kepada saksi RO apakah ada TA (kakak kandung korban) selaku pemilik rumah. Saksi kemudian mengatakan bahwa tidak ada orang di rumah.
“Mendengar hal tersebut, tersangka menyelinap ke rumah korban dengan cara masuk dari jendela rumah,” kata Iptu Joni pada Selasa (8/9/2026).
Setelah masuk dan menyelinap, tersangka langsung mendekap mulut korban yang saat itu sedang tidur sambil mengatakan jangan teriak dan jangan mengadu ke siapa-siapa.
Tersangka kemudian melancarkan aksi rudapaksanya terhadap korban. Namun, korban yang ketakutan akhirnya berteriak hingga saksi ER mendatangi kamar korban dan melihat tersangka tanpa busana melarikan diri dari jendela rumah.
Usai kejadian tersangka berhasil kabur melarikan diri dan sempat menjadi daftar pencarian orang (DPO). Kemudian kejadian tersebut dilaporkan ke Polres Muratara. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami trauma dan sakit di bagian sensitif.
Setelah dilakukan penyelidikan, Polisi mendapatkan informasi dari masyarakat mengenai keberadaan tersangka RA sedang di Desa Muara Kuis, Kabupaten Muratara. Tersangka berhasil ditangkap tanpa melakukan perlawanan pada Senin, 7 September 2026 sekitar pukul 11.00 WIB.
“Dari penangkapan ini, kami menyita barang bukti berupa celana pendek wanita warna hitam, baju wanita lengan panjang dan celana pendek pria warna hitam,” tutupnya. (NSR)

