RELUNG.ID – Puluhan emak-emak di Kota Palembang menjadi korban dugaan penipuan dan penggelapan berkedok kerja sama pemesanan makanan serta snack box.
Kasus yang melibatkan pasangan suami istri (pasutri) berinisial MDAP (32) dan MIT (31), seorang pegawai di Dinas Perkebunan Sumsel, kini resmi bergulir di ranah hukum dengan total kerugian yang ditaksir mencapai ratusan juta rupiah.
Modus yang digunakan pelaku terbilang rapi. Para korban diiming-imingi keuntungan besar jika bersedia menanamkan modal usaha untuk pengadaan dan pengiriman makanan ke berbagai instansi besar, bank, hingga rumah ibadah.
Nama-nama besar seperti Bank BCA, BRI, Mandiri, Bank Sumsel Babel, Polda Sumsel, RS Siti Fatimah, PT Pusri, Telkom, BPJS, Dinkes Sumsel, Bapeda Sumsel, Pengadilan Negeri Palembang, hingga Masjid Al Falah dicomot pelaku untuk meyakinkan para korban.
Namun, kedok bisnis modal catering ini terbongkar setelah para korban berinisiatif mendatangi langsung lokasi-lokasi pengiriman tersebut. Hasilnya, tidak ada satu pun instansi maupun masjid yang menerima pengiriman makanan sebagaimana yang dijanjikan.
Salah satu korban berinisial IM mengaku telah menyerahkan modal sebesar Rp64,3 juta untuk pengiriman snack box ke beberapa bank dan masjid. Usai masa kerja sama berakhir, modal beserta keuntungan yang dijanjikan tak kunjung cair, meninggalkan kerugian hingga Rp80 juta.
Nasib serupa dialami korban berinisial V yang juga tergiur iming-iming keuntungan hingga merugi puluhan juta rupiah.
Merasa tertipu, para korban lantas melaporkan kejadian ini ke SPKT Polda Sumatera Selatan. Berdasarkan Surat Tanda Penerimaan Laporan Nomor: STTLP/B/1168/VII/2026/SPKT/POLDA SUMATERA SELATAN tertanggal 22 Juli 2026.
Dalam laporan polisi (LP) tersebut, terhitung nilai kerugian mencapai Rp245.382.000. Laporan tersebut disangkakan melanggar dugaan Tindak Pidana Penipuan/Perbuatan Curang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 492 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Dan/Atau Pasal 486 UU 1/2023.
Sejauh ini, tim penyidik Ditreskrimum Polda Sumsel telah memeriksa sejumlah saksi dan korban. Pihak kepolisian juga telah melayangkan surat panggilan pertama kepada terduga pelaku, namun yang bersangkutan mangkir dari pemeriksaan.
Saat dikonfirmasi pada Jumat (28/8/2026), Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya menyatakan pihaknya akan mengawal perkembangan kasus ini. “Iya, nanti akan kita cek dulu ke Ka SPKT atau ke Dirkrimum mengenai progres laporan tersebut,” tegasnya.
Dikonfirmasi terpisah, Plt Kepala Dinas Perkebunan Sumsel, Ichwansyah membenarkan jika oknum yang dilaporkan merupakan pekerja di Dinas Perkebunan Sumsel.
“Ya betul yang bersangkutan itu memang pegawai kami. Saat ini sudah saya minta dari bagian kepegawaian untuk menangani yang bersangkutan. Nanti langsung hubungi bagian kepegawaian saja,” kata Ichwansyah.
Sementara itu, Kasubbag Umum dan Kepegawaian Dinas Perkebunan Sumsel, Ermanto mengatakan, peristiwa yang dialami pegawai tersebut merupakan masalah pribadi dan tidak terkait kedinasan. Hanya saja, sejumlah korban yang merasa tertipu banyak yang ke kantor Dinas Perkebunan Sumsel untuk mencari pegawai tersebut.
“Banyak korban yang datang dan minta mencari oknum pegawai kami ini. Jadi kami hari ini (Kamis,red), kami fasilitasi untuk dilakukan pertemuan,” kata Manto.
Dia mengatakan, berdasarkan penuturan pegawai tersebut, kegiatan usaha yang jadi objek pelaporan dilakukan oleh istrinya. “Pengakuan yang bersangkutan, itu tidak ada kaitannya dengan dia dan selama ini juga belum pernah dipanggil oleh kepolisian,” ungkapnya.
Terkait sanksi, Ermanto menuturkan pihaknya belum bisa memberikan karena belum ada status hukum yang jelas. “Yang bersangkutan juga berkinerja baik. Jadi kami belum memberikan sanksi apapun. Tapi, kalau status hukumnya berubah, nantinya bisa kami proses,” tutupnya. (FZP)

