Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Karhutla Sudah Bikin Malu Bangsa, Asap Indonesia Ganggu Negara Tetangga 

10/10/2026

UIN Raden Fatah Palembang Resmi Buka Prodi Kedokteran, Jadwal Penerimaan Mahasiswa Belum Diumumkan

10/10/2026

Diduga Jadi Sarang Narkoba, Dua Perkampungan di Palembang Digerebek Polisi

10/10/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Sunday, 11 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Regional»Ditipu Mantan Karyawan, Bos Perumahan di Lubuklinggau Rugi Ratusan Juta, Modusnya Jual Cash Bertahap
Regional

Ditipu Mantan Karyawan, Bos Perumahan di Lubuklinggau Rugi Ratusan Juta, Modusnya Jual Cash Bertahap

alwiBy alwi04/09/2026
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Ilustrasi. (Istimewa/net)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

RELUNG.ID – Seorang bos perumahan di kota Lubuklinggau, Sumatera Selatan alami tindak pidana penggelapan yang dilakukan oleh pelaku mantan karyawannya sendiri.

Kejadian itu dialami korban ZH (45), selaku Direktur PT Zura Karya Bersama Linggau yang merupakan warga Jalan Ponpes Mazroillah, Kelurahan Marga Mulya, Kecamatan Lubuklinggau Selatan II.

Baca juga :   1 Ribu Kasus Perceraian Akibat Judi Online di Lubuklinggau

Korban alami kerugian berupa penjualan 3 unit rumah di Perumahan Black Lestari Sejahtera miliknya yang harga per unit Rp166 juta dan telah dijualkan pelaku kepada tiga konsumen. Dimana pelaku menerima uang muka (DP) dari ketiga konsumen Rp 155 juta.

Kapolsek Lubukinggau Timur Iptu Jumar menjelaskan, tindak pidana penggelapan tersebut dilakukan pelaku inisial RR (31), seorang wanita, warga Kelurahan Pasar Muara Beliti, Kecamatan Muara Beliti, Kabupaten Musi Rawas.

Kejadiannya berawal di Perumahan Black Lestari Sejahtera milik korban di Jalan Fatmawati Soekarno, Kelurahan Taba Lestari, Kecamatan Lubuklinggau Timur I pada Senin, 27 Juli 2026 sekitar pukul 10.00 WIB. Saat itu korban memberhentikan pelaku sebagai karyawan di karenakan ada temuan permasalahan lainnya.

Baca juga :   Ungkap Kasus Pembunuhan dan Pembakaran Mahasiswa PTS di Palembang, Begini Motifnya

“Korban memberitahukan pemberhentian itu kepada Notaris bernama Ridha yang selama ini sudah menjalin kerjasama dengan pihak Perumahan Black Lestari Sejahtera,” kata Iptu Jumar pada Kamis, 3 September 2026.

Lalu notaris tersebut memberitahukan kepada korban kalau pelaku ada melakukan proses balik nama 3 orang konsumen yang membeli rumah di Perumahan Black Lestari Sejahtera, dan sudah dikeluarkan Sertifikat Hak Milik (SHM) atas nama ketiga Konsumen tersebut.

“Mendapatkan informasi itu, korban terkejut, karena sama sekali tidak mengetahui,” ujarnya.

Baca juga :   Kakak dan Adik di Lubuklinggau Ditangkap Usai Lakukan Pengeroyokan dan Pembacokan

Kemudian korban mengecek ke lokasi rumah ketiga konsumen tersebut dan memanggil pelaku serta saksi karyawan lainnya. Sehingga pelaku mengakui kalau telah melakukan proses balik nama ketiga konsumen tersebut. Pelaku juga telah menerima uang dari ketiga konsumen dengan jumlah Rp 155 juta.

“Yang mana semua dilakukan pelaku tanpa seizin dan pemberitahuan terlebih dahulu dari korban selaku pemilik Perumahan Black Lestari Sejahtera,” ungkapnya.

Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Lubuklinggau Timur. Kemudian dilakukan penyelidikan dan selajutnya gelar perkara untuk meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan pada Selasa, 1 September 2026 sekitar pukul 14.00 WIB.

Baca juga :   Pekan Raya Jadi Ajang Pesta Miras, Pemkab OKU Timur Ancam Stop Dana Hibah KNPI

Setelah itu Polisi menetapkan pelaku sebagai tersangka. Lalu dilakukan pemanggilan serta penahanan.

“Tersangka mengaku perbuatannya dengan menawarkan kepada ketiga konsumen yang tidak bisa melakukan akad kredit ke bank lalu tersangka menawarkan dengan cara cash tempo (bertahap),” ungkapnya.

Selain itu, tersangka mengaku telah menerima uang muka dari konsumen inisial MU sebesar Rp 50 juta, lalu dari YU Rp 80 juta dan EX Rp 25 juta.

Baca juga :   Libur Panjang Maulid Nabi, 15 Ribu Penumpang Naik Kereta Api di Sumsel

“Semuanya diterima oleh tersangka tanpa pemberitahuan dan seizin dari korban selaku Pemilik Perumahan Black Lestari Sejahtera tersebut dan uang sejumlah Rp 155.000.000 tersebut tidak ada yang disetorkan ke Perumahan,” timpalnya.

Lebih lanjut, tersangka membuatkan surat perjanjian jual beli rumah tersebut kedudukan jabatannya di Perumahan itu sebagai Manager PT. Padahal fakta sebenarnya, tersangka hanya sebagai Admin.

“Tersangka memanipulasi dengan membuat surat proses balik nama dari nama pemilik Perumahan Black Lestari Sejahtera menjadi nama ketiga Konsumen tersebut dengan cara saat tersangka mengajukan berkas-berkas akad kredit untuk meminta tanda tangan korban,” ujarnya.

Baca juga :   Ditinggal Istri Jemput Anak, Suami di Lubuklinggau Ditemukan Tewas Gantung Diri

“Lalu saat itu tersangkapun menyelipkan berkas proses balik nama ketiga Konsumen tersebut yang langsung ditanda tangani oleh korban, karena mengira adalah semuanya berkas akad kredit ke pihak Bank dan tersangkapun memproses SHM ketiga Konsumen tersebut di Notaris Ridha hingga SHM-nya terbit dan sudah dikeluarkan dari BPN Lubuklinggau,” bebernya.

Kemudian tersangka juga mengakui uang Rp 155 juta tersebut sudah habis dipergunakan diantaranya Rp 10 juta diberikan kepada karyawan Perumahan bernama Agus, Rp 10 juta diberikan kepada karyawan Perumahan bernama Randi, Rama dan Dhoni. Lalu uang Rp 16.500.000 untuk proses pengurusan SHM.

“Sisanya dipergunakan tersangka untuk kehidupan sehari-hari dan membayar hutang,” pungkasnya. (NSR)

kasus penipuan dan penggelapan Lubuklinggau Perumahan
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleRugikan Ratusan Juta, Oknum Pegawai Disbun Sumsel dan Istri Dipolisikan
Next Article Viral Aksi Konvoi Ratusan Motor, Ini Kata Kasatlantas Polrestabes Palembang
alwi

Related Posts

Regional

Karhutla Sudah Bikin Malu Bangsa, Asap Indonesia Ganggu Negara Tetangga 

10/10/20265 Views
Regional

UIN Raden Fatah Palembang Resmi Buka Prodi Kedokteran, Jadwal Penerimaan Mahasiswa Belum Diumumkan

10/10/20265 Views
Regional

Diduga Jadi Sarang Narkoba, Dua Perkampungan di Palembang Digerebek Polisi

10/10/20262 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202328,877 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202428,749 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202522,723 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,403 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,359 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?