RELUNG.ID – Seorang bos perumahan di kota Lubuklinggau, Sumatera Selatan alami tindak pidana penggelapan yang dilakukan oleh pelaku mantan karyawannya sendiri.
Kejadian itu dialami korban ZH (45), selaku Direktur PT Zura Karya Bersama Linggau yang merupakan warga Jalan Ponpes Mazroillah, Kelurahan Marga Mulya, Kecamatan Lubuklinggau Selatan II.
Korban alami kerugian berupa penjualan 3 unit rumah di Perumahan Black Lestari Sejahtera miliknya yang harga per unit Rp166 juta dan telah dijualkan pelaku kepada tiga konsumen. Dimana pelaku menerima uang muka (DP) dari ketiga konsumen Rp 155 juta.
Kapolsek Lubukinggau Timur Iptu Jumar menjelaskan, tindak pidana penggelapan tersebut dilakukan pelaku inisial RR (31), seorang wanita, warga Kelurahan Pasar Muara Beliti, Kecamatan Muara Beliti, Kabupaten Musi Rawas.
Kejadiannya berawal di Perumahan Black Lestari Sejahtera milik korban di Jalan Fatmawati Soekarno, Kelurahan Taba Lestari, Kecamatan Lubuklinggau Timur I pada Senin, 27 Juli 2026 sekitar pukul 10.00 WIB. Saat itu korban memberhentikan pelaku sebagai karyawan di karenakan ada temuan permasalahan lainnya.
“Korban memberitahukan pemberhentian itu kepada Notaris bernama Ridha yang selama ini sudah menjalin kerjasama dengan pihak Perumahan Black Lestari Sejahtera,” kata Iptu Jumar pada Kamis, 3 September 2026.
Lalu notaris tersebut memberitahukan kepada korban kalau pelaku ada melakukan proses balik nama 3 orang konsumen yang membeli rumah di Perumahan Black Lestari Sejahtera, dan sudah dikeluarkan Sertifikat Hak Milik (SHM) atas nama ketiga Konsumen tersebut.
“Mendapatkan informasi itu, korban terkejut, karena sama sekali tidak mengetahui,” ujarnya.
Kemudian korban mengecek ke lokasi rumah ketiga konsumen tersebut dan memanggil pelaku serta saksi karyawan lainnya. Sehingga pelaku mengakui kalau telah melakukan proses balik nama ketiga konsumen tersebut. Pelaku juga telah menerima uang dari ketiga konsumen dengan jumlah Rp 155 juta.
“Yang mana semua dilakukan pelaku tanpa seizin dan pemberitahuan terlebih dahulu dari korban selaku pemilik Perumahan Black Lestari Sejahtera,” ungkapnya.
Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Lubuklinggau Timur. Kemudian dilakukan penyelidikan dan selajutnya gelar perkara untuk meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan pada Selasa, 1 September 2026 sekitar pukul 14.00 WIB.
Setelah itu Polisi menetapkan pelaku sebagai tersangka. Lalu dilakukan pemanggilan serta penahanan.
“Tersangka mengaku perbuatannya dengan menawarkan kepada ketiga konsumen yang tidak bisa melakukan akad kredit ke bank lalu tersangka menawarkan dengan cara cash tempo (bertahap),” ungkapnya.
Selain itu, tersangka mengaku telah menerima uang muka dari konsumen inisial MU sebesar Rp 50 juta, lalu dari YU Rp 80 juta dan EX Rp 25 juta.
“Semuanya diterima oleh tersangka tanpa pemberitahuan dan seizin dari korban selaku Pemilik Perumahan Black Lestari Sejahtera tersebut dan uang sejumlah Rp 155.000.000 tersebut tidak ada yang disetorkan ke Perumahan,” timpalnya.
Lebih lanjut, tersangka membuatkan surat perjanjian jual beli rumah tersebut kedudukan jabatannya di Perumahan itu sebagai Manager PT. Padahal fakta sebenarnya, tersangka hanya sebagai Admin.
“Tersangka memanipulasi dengan membuat surat proses balik nama dari nama pemilik Perumahan Black Lestari Sejahtera menjadi nama ketiga Konsumen tersebut dengan cara saat tersangka mengajukan berkas-berkas akad kredit untuk meminta tanda tangan korban,” ujarnya.
“Lalu saat itu tersangkapun menyelipkan berkas proses balik nama ketiga Konsumen tersebut yang langsung ditanda tangani oleh korban, karena mengira adalah semuanya berkas akad kredit ke pihak Bank dan tersangkapun memproses SHM ketiga Konsumen tersebut di Notaris Ridha hingga SHM-nya terbit dan sudah dikeluarkan dari BPN Lubuklinggau,” bebernya.
Kemudian tersangka juga mengakui uang Rp 155 juta tersebut sudah habis dipergunakan diantaranya Rp 10 juta diberikan kepada karyawan Perumahan bernama Agus, Rp 10 juta diberikan kepada karyawan Perumahan bernama Randi, Rama dan Dhoni. Lalu uang Rp 16.500.000 untuk proses pengurusan SHM.
“Sisanya dipergunakan tersangka untuk kehidupan sehari-hari dan membayar hutang,” pungkasnya. (NSR)

