RELUNG.ID – Sebuah rumah bedeng di Jalan Cianjur, Kelurahan Batu Urip, Kecamatan Lubuk Linggau Utara II, kota Lubuklinggau, Sumatera Selatan digerebek Polisi.
Dalam penggerebekan tersebut diamankan seorang pria, Yasser (37) yang diduga merupakan pengedar narkoba jenis sabu. Polisi menggerebek tempat tersebut pada Kamis, 27 November 2025 sekitar pukul 17.30 WIB.
Kasat Narkoba Polres Lubuilinggau AKP M Romi mengatakan dari tersangka diamankan barang bukti 16 paket plastik klip berisikan kristal putih diduga sabu dengan berat 4,17 gram.
Berikut pula diamankan uang tunai Rp350.000, 1 buah pipet dan 1 lembur plastik klip.
“Saat digeledah barang bukti ditemukan berada di saku celana sisi kanan dan uang tunai berada di saku celana sisi kiri,” kata Kasat Narkoba pada Sabtu, (29/11/2025).
Penangkapan tersebut menurutnya, berawal adanya laporan dari masyarakat adanya transaksi jual beli narkoba.
Informasi itu kemudian ditindak lanjuti dengan melakukan penyelidikan. Ternyata benar ada seseorang laki-laki di sebuah rumah bedeng.
“Setelah dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti narkoba,” ujarnya.
Tersangka disangkakan dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (NSR)

