RELUNG.ID- Artis sekaligus politisi Uya Kuya hadir di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur pada Rabu (4/12/2025) untuk mengikuti sidang kasus penjarahan rumahnya.
Kehadiran Uya menjadi bagian dari agenda pemeriksaan saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU), setelah kediamannya menjadi korban penjarahan saat demo besar-besaran pada Agustus 2025 lalu.
Rumah Uya yang berlokasi di Jakarta diketahui dalam kondisi berantakan setelah aksi massa tersebut. Sejumlah barang hilang, termasuk beberapa kucing peliharaannya, yang hingga kini belum ditemukan. Peristiwa itu kemudian berlanjut ke ranah hukum dan memasuki proses persidangan.
Sebelum persidangan dimulai, Uya Kuya sempat memberikan pernyataan singkat kepada wartawan. Ia menyebut kondisinya baik dan menyatakan siap memberikan kesaksian.
“Baik-baik,” ujar Uya saat tiba di PN Jakarta Timur.
“Soal agenda, saya belum tahu. Ya dipanggil jadi saksi, saya belum tahu detailnya,” tambahnya singkat.
Dalam persidangan hari ini, Uya dijadwalkan memberikan keterangan bersama artis Sherina Munaf. Keduanya akan memberikan kesaksian terkait perkara penjarahan yang menjerat para terdakwa: Reval Ahmad Jayadi, Anisa Safitri, Warda Wahdatullah, dan Dimas Dwiki Rhamadani. Kasus tersebut terdaftar dengan nomor perkara 590/Pid.B/2025/PN Jaktim.
Sidang kemudian berlanjut dengan agenda pemeriksaan saksi dari JPU sebagai bagian dari proses pembuktian. Uya berharap kasus penjarahan itu dapat dituntaskan dan pelaku mendapat hukuman sesuai perbuatannya.
Kasus ini masih akan berlanjut dengan agenda sidang berikutnya sesuai jadwal yang ditetapkan majelis hakim.[YKP]

