Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Karhutla Sudah Bikin Malu Bangsa, Asap Indonesia Ganggu Negara Tetangga 

10/10/2026

UIN Raden Fatah Palembang Resmi Buka Prodi Kedokteran, Jadwal Penerimaan Mahasiswa Belum Diumumkan

10/10/2026

Diduga Jadi Sarang Narkoba, Dua Perkampungan di Palembang Digerebek Polisi

10/10/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Sunday, 11 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Hukum»Rumah Kadis PUPR Kota Bengkulu Digeledah KPK, Penyidik Telusuri Alat Bukti Baru
Hukum

Rumah Kadis PUPR Kota Bengkulu Digeledah KPK, Penyidik Telusuri Alat Bukti Baru

Indra PrajaBy Indra Praja25/07/2026
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Gedung KPK. (Istimewa/net)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

RELUNG.ID-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Bengkulu, Noprisman, di Jalan Barito, Kelurahan Padang Harapan, Kota Bengkulu, Jumat (24/7/2026) malam.

Penggeledahan dilakukan sebagai bagian dari pengembangan penyidikan kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rejang Lebong.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menegaskan bahwa kegiatan penyidik di Bengkulu tidak berkaitan dengan operasi tangkap tangan (OTT), sebagaimana isu yang sempat beredar di masyarakat sejak Jumat malam.

“Tidak benar,” kata Budi saat dikonfirmasi, Sabtu (25/7/2026).

Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein menjelaskan, kedatangan tim penyidik ke Bengkulu bertujuan mencari alat bukti tambahan dalam perkara yang sedang dikembangkan.

“Iya betul pengembangan dari perkara suap Bupati Rejang Lebong,” ujar Taufik.

Penggeledahan yang berlangsung sejak sekitar pukul 22.30 WIB mendapat pengamanan ketat dari aparat kepolisian bersenjata lengkap. Kehadiran penyidik dan polisi menarik perhatian warga sekitar yang memadati lokasi.

Salah seorang warga yang tinggal di sekitar rumah tersebut membenarkan bahwa rumah yang digeledah merupakan milik Noprisman. Namun, ia mengaku tidak mengetahui kapan tepatnya tim KPK tiba di lokasi.

“Saya baru tahu malam ini. Waktu tadi saya keluar sudah ramai polisi di depan ini,” ujarnya.

Hingga Sabtu siang, KPK belum mengungkap hasil penggeledahan maupun barang bukti yang berhasil diamankan dari lokasi.

Penggeledahan ini merupakan rangkaian pengembangan perkara dugaan suap pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkab Rejang Lebong. Dalam proses penyidikan, KPK telah memanggil sejumlah saksi, mulai dari Sekretaris Daerah (Sekda) Rejang Lebong hingga beberapa kepala sekolah.

KPK juga telah menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) baru pada 20 Juli 2026 untuk mengembangkan perkara tersebut. Meski demikian, lembaga antirasuah belum menetapkan tersangka baru karena penyidikan masih menggunakan sprindik umum yang diterbitkan pada Juli 2026.

Kasus ini merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 9 Maret 2026. Saat itu, KPK mengamankan 13 orang dan membawa sembilan di antaranya ke Jakarta untuk diperiksa, termasuk Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari, Wakil Bupati Hendri, Kepala Dinas PUPRPKP Hary Eko Purnomo, serta sejumlah pihak swasta dan aparatur sipil negara (ASN).

Dalam OTT tersebut, KPK menyita sejumlah barang bukti berupa dokumen, perangkat elektronik, serta uang tunai senilai Rp756,8 juta.

Setelah melakukan pemeriksaan dan menemukan alat bukti yang cukup, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka, yakni Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari, Kepala Dinas PUPRPKP Hary Eko Purnomo, serta tiga pihak swasta, yakni Irsyad Satria Budiman, Edi Manggala, dan Youki Yusdiantoro. [YSF]

KPK Pemkab Rejang Lebong PUPR Rejang Lebong Rejang Lebong
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleOKI Siapkan Markas Khusus Karhutla, Daops Rp33 Miliar Digadang Jadi Benteng Baru Kawasan Gambut Sumsel
Next Article Usai Tinggalkan Man City, Pep Guardiola Didekati Timnas Italia
Indra Praja

Related Posts

Hukum

Rumah Dinas Jadi Markas Judol, Letkol Arman Ditahan Pomdam Jaya

09/10/20268 Views
Hukum

Penampakan Indra Kenz Kembali Masuk Lapas Tangerang Usai Pembebasan Bersyarat Dicabut

09/10/20266 Views
Hukum

Pembebasan Bersyarat Dicabut, Indra Kenz Dipindahkan ke Lapas Tangerang

09/10/20264 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202328,876 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202428,748 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202522,722 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,403 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,359 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?