RELUNG.ID-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Bengkulu, Noprisman, di Jalan Barito, Kelurahan Padang Harapan, Kota Bengkulu, Jumat (24/7/2026) malam.
Penggeledahan dilakukan sebagai bagian dari pengembangan penyidikan kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rejang Lebong.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menegaskan bahwa kegiatan penyidik di Bengkulu tidak berkaitan dengan operasi tangkap tangan (OTT), sebagaimana isu yang sempat beredar di masyarakat sejak Jumat malam.
“Tidak benar,” kata Budi saat dikonfirmasi, Sabtu (25/7/2026).
Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein menjelaskan, kedatangan tim penyidik ke Bengkulu bertujuan mencari alat bukti tambahan dalam perkara yang sedang dikembangkan.
“Iya betul pengembangan dari perkara suap Bupati Rejang Lebong,” ujar Taufik.
Penggeledahan yang berlangsung sejak sekitar pukul 22.30 WIB mendapat pengamanan ketat dari aparat kepolisian bersenjata lengkap. Kehadiran penyidik dan polisi menarik perhatian warga sekitar yang memadati lokasi.
Salah seorang warga yang tinggal di sekitar rumah tersebut membenarkan bahwa rumah yang digeledah merupakan milik Noprisman. Namun, ia mengaku tidak mengetahui kapan tepatnya tim KPK tiba di lokasi.
“Saya baru tahu malam ini. Waktu tadi saya keluar sudah ramai polisi di depan ini,” ujarnya.
Hingga Sabtu siang, KPK belum mengungkap hasil penggeledahan maupun barang bukti yang berhasil diamankan dari lokasi.
Penggeledahan ini merupakan rangkaian pengembangan perkara dugaan suap pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkab Rejang Lebong. Dalam proses penyidikan, KPK telah memanggil sejumlah saksi, mulai dari Sekretaris Daerah (Sekda) Rejang Lebong hingga beberapa kepala sekolah.
KPK juga telah menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) baru pada 20 Juli 2026 untuk mengembangkan perkara tersebut. Meski demikian, lembaga antirasuah belum menetapkan tersangka baru karena penyidikan masih menggunakan sprindik umum yang diterbitkan pada Juli 2026.
Kasus ini merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 9 Maret 2026. Saat itu, KPK mengamankan 13 orang dan membawa sembilan di antaranya ke Jakarta untuk diperiksa, termasuk Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari, Wakil Bupati Hendri, Kepala Dinas PUPRPKP Hary Eko Purnomo, serta sejumlah pihak swasta dan aparatur sipil negara (ASN).
Dalam OTT tersebut, KPK menyita sejumlah barang bukti berupa dokumen, perangkat elektronik, serta uang tunai senilai Rp756,8 juta.
Setelah melakukan pemeriksaan dan menemukan alat bukti yang cukup, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka, yakni Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari, Kepala Dinas PUPRPKP Hary Eko Purnomo, serta tiga pihak swasta, yakni Irsyad Satria Budiman, Edi Manggala, dan Youki Yusdiantoro. [YSF]

