RELUNG.ID – Rumah dinas manajer PTPN I Regional 7 di Dusun VIII Desa Lekis Rejo, Kecamatan Lubuk Raja, Kabupaten OKU, dibobol maling.
Dalam aksinya, pelaku berhasil menggasak satu unit sepeda motor Beat Street Nopol BG 6929 FAI yang terparkir di dalam garasi rumah dinas korban.
Akibat kejadian ini, korban bernama Wiranto Tri Astaman (24), mengalami kerugian Rp.15 juta dan melapor ke Polres OKU.
Berdasarkan hasil penyelidikan, akhirnya Team Resmob Satreskrim Polres OKU berhasil mengantongi identitas pelaku inisial Ridho Eky Yusuf (22), warga Desa Lekis Rejo, Kecamatan Lubuk Raja, Kabupaten OKU.
Kemudian, pada Kamis (29/1/2026), sekitar pukul 11.00 WIB, Team Resmob berhasil menangkap pelaku di salah satu rumah di area PTPN I Regional 7.
Berdasarkan keterangan pelaku kepada penyidik polisi, kejadiannya, Kamis 8 Januari 2026, sekitar pukul 17.00 WIB. Ia mengakui telah mencuri satu unit sepeda motor beat street milik korban yang terparkir di garasi rumah dinas Manajer PTPN I Regional 7.
“Saya melakukannya dengan cara merusak kunci kontak motor menggunakan kunci leter L. Motornya sudah saya jual ke daerah Muaradua, OKU Selatan,” katanya kepada polisi yang menginterogasi.
Kapolres OKU, AKBP Endro Aribowo membenarkan, penangkapan terhadap pelaku pencurian di rumah dinas Manajer PTPN tersebut.
“benar, kini pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Mapolres OKU untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut,” katanya, Senin (2/2/2026).
Jika terbukti bersalah, pelaku dapat dikenakan Pasal 477 KUHP tentang tindak pidana Pencurian Dengan Pemberatan (Curat) dan terancam hukuman pidana penjara di atas 5 tahun. (MZN)

