RELUNG.ID – Tekanan terhadap nilai tukar rupiah masih berlanjut. Pada perdagangan Kamis (4/6/2026) pagi, mata uang Garuda kembali melemah dan menembus level psikologis Rp18.000 per dolar Amerika Serikat (AS).
Berdasarkan data Bloomberg pada pukul 09.05 WIB, rupiah tercatat berada di posisi Rp18.003 per dolar AS atau melemah 37 poin setara 0,21 persen dibandingkan perdagangan sebelumnya.
Di tengah tekanan yang masih membayangi pasar keuangan, Bank Indonesia (BI) mengandalkan sejumlah instrumen untuk menjaga stabilitas nilai tukar. Salah satu langkah terbaru adalah memperketat pembelian valuta asing (valas) terhadap rupiah tanpa dokumen pendukung (underlying transaction).
Kepala Departemen Komunikasi BI, Ramdan Denny Prakoso, mengatakan mulai 2 Juni 2026 berlaku pembatasan pembelian valas tunai terhadap rupiah tanpa underlying maksimal sebesar USD25.000 per pelaku dalam satu bulan.
Menurutnya, kebijakan tersebut merupakan bagian dari upaya menjaga keseimbangan permintaan dan pasokan valas di pasar domestik sekaligus memastikan likuiditas tetap memadai.
“Bank Indonesia terus mengoptimalkan seluruh instrumen kebijakan yang dimiliki untuk memastikan mekanisme pasar berjalan dengan baik serta menjaga kecukupan likuiditas valas,” ujar Ramdan dalam keterangan resminya.
Selain membatasi pembelian valas tanpa underlying, BI juga mempercepat penggunaan mata uang lokal dalam transaksi perdagangan dan investasi internasional melalui skema Local Currency Transaction (LCT).
Langkah ini dinilai strategis untuk mengurangi ketergantungan terhadap dolar AS yang selama ini mendominasi transaksi lintas negara. Penggunaan mata uang lokal juga diharapkan mampu menekan risiko fluktuasi nilai tukar yang dapat membebani pelaku usaha.
Saat ini Indonesia telah menjalin kerja sama LCT dengan sejumlah negara mitra utama, yakni Tiongkok, Jepang, Malaysia, Thailand, Korea Selatan, dan Uni Emirat Arab.
Melalui skema tersebut, pelaku usaha dapat melakukan transaksi langsung menggunakan mata uang masing-masing negara tanpa harus melalui konversi dolar AS terlebih dahulu.
BI menilai penguatan ketahanan eksternal ekonomi nasional membutuhkan dukungan berbagai pihak. Karena itu, koordinasi dengan pemerintah, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), perbankan, pelaku usaha, dan pelaku pasar terus diperkuat. [THQ]

