Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Truk PT MME Dikawal Melintasi Jalan Negara, Warga Pertanyakan Larangan Angkutan Batubara

11/10/2026

Rumah Panggung di Bukit Baru Palembang Ludes Terbakar, Damkar Kerahkan Enam Mobil

11/10/2026

Ekspor Madu Muara Enim ke Singapura Melonjak, Tembus 1,5 Ton

11/10/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Sunday, 11 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Hukum»Sidang Sengketa Aset Bina Darma Palembang, Saksi Ahli Ungkap Mekanisme Pengalihan Hak
Hukum

Sidang Sengketa Aset Bina Darma Palembang, Saksi Ahli Ungkap Mekanisme Pengalihan Hak

alwiBy alwi04/06/2026
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Sidang sengketa aset Bina Darma Palembang yang menghadirkan saksi ahli. (Denny Pratama/Relung)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

RELUNG.ID – Pengadilan Negeri (PN) Klas IA Palembang kembali menggelar sidang gugatan perdata perbuatan melawan hukum terkait sengketa aset Yayasan Universitas Bina Darma (UBD) Palembang, Rabu (3/6) sore.

Dalam sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Noor Ikhwan Ria Adha ini beragendakan mendengarkan keterangan dari saksi ahli yang dihadirkan oleh tergugat yaitu M Rizky Aldila dari Universitas Pancasila.

Baca juga :   JPU Minta Majelis Hakim Tolak Eksepsi Dua Terdakwa Kasus Dugaan Penggelapan dan TPPU Bina Darma Palembang

Dihadapan majelis hakim, Rizky menjelaskan bahwa persoalan kepemilikan aset pada perguruan tinggi swasta harus dilihat berdasarkan sejarah pendiriannya, asal-usul perolehan aset, serta mekanisme pengelolaannya.

Pemerintah melalui berbagai regulasi pendidikan tinggi, mulai dari Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi hingga Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2020, berupaya menata pengelolaan aset perguruan tinggi swasta agar terdapat pemisahan yang jelas antara aset pribadi pendiri dan aset yang digunakan untuk penyelenggaraan pendidikan tinggi.

Ia menerangkan, banyak perguruan tinggi swasta di Indonesia pada awalnya berdiri dengan memanfaatkan tanah maupun aset milik pribadi pendiri, donatur, atau pihak yang mendukung pendirian kampus.

Baca juga :   Lagi, Perampokan Bersenpi Incar Warung BRI Link di Musi Rawas

Sebagian aset tersebut dihibahkan, sementara sebagian lainnya tetap berstatus milik pribadi namun digunakan untuk kegiatan pendidikan melalui berbagai mekanisme, termasuk perjanjian sewa.

“Tidak semua aset yang digunakan perguruan tinggi swasta otomatis menjadi milik yayasan atau perguruan tinggi. Ada yang masih berstatus milik pribadi, hibah, sewa maupun bentuk penguasaan lainnya yang diakui oleh peraturan perundang-undangan,” jelas Rizky.

Selain membahas status aset, ahli juga menjelaskan mengenai pengalihan hak atas aset.

Baca juga :   Nunun Lusida Tagih Rp 700 Juta ke Vicky Prasetyo, Sudah Lapor ke Polisi

Menurutnya, tindakan mengalihkan atau melepaskan suatu aset tanpa persetujuan pihak lain yang memiliki hak atas aset tersebut dapat dikategorikan sebagai perbuatan hukum yang bertentangan dengan ketentuan pengelolaan aset bersama.

“Pengalihan hak tidak selalu harus berbentuk jual beli. Yang dinilai adalah akibat hukum yang ditimbulkan, apakah menyebabkan pihak lain kehilangan hak atau kewenangannya atas aset tersebut,” ujarnya.

Rizky menjelaskan, penerbitan sertifikat baru atas suatu aset pada prinsipnya menunjukkan adanya perubahan status kepemilikan atau penguasaan hak atas aset yang bersangkutan.

Baca juga :   Sidang Perdana Noel Dibuka, Jaksa Beber Dugaan Gratifikasi Rp3,3 Miliar Sertifikasi K3

Namun demikian, perlu ditelusuri dasar hukum penerbitan sertifikat tersebut, pihak yang mengajukan, izin yang digunakan, serta dokumen pendukung lainnya untuk menentukan apakah proses tersebut telah sesuai ketentuan hukum.

Karena itu, menurutnya, setiap tindakan yang mengakibatkan beralihnya penguasaan atau kepemilikan aset bersama tanpa persetujuan pihak lain yang memiliki hak atas aset tersebut berpotensi menjadi objek penilaian hukum dan menimbulkan sengketa perdata.

Dalam kesempatan yang sama, Rizky juga menjelaskan bahwa regulasi mengenai pengelolaan aset perguruan tinggi swasta telah mengalami beberapa kali perubahan.

Baca juga :   Kuasa Hukum Rektor Universitas Bina Darma Sebut Penetapan Tersangka Sarat Kriminalisasi

Namun hingga kini ketentuan yang berlaku masih memberikan kesempatan pemanfaatan aset melalui skema sewa selama 10 tahun dengan hak opsi.

“Hak opsi itu adalah hak membeli pertama kali yang diberikan kepada pihak penyewa apabila objek yang disewa akan dijual,” terangnya.

Ia juga menyoroti potensi konflik kepentingan pada yayasan yang kepengurusannya didominasi hubungan keluarga.

Baca juga :   Periksa 11 Saksi, Kejagung Dalami Peran Swasta dan Pejabat ESDM dalam Kasus Korupsi Minyak Mentah Pertamina

“Profesionalisme itu penting. Pengurus yayasan harus berjalan sesuai ketentuan undang-undang, termasuk adanya pergantian kepengurusan secara berkala agar tata kelola organisasi tetap sehat,” ujarnya.

Terkait status kepemilikan aset perguruan tinggi, Rizky menegaskan bahwa ketentuan dalam PP Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah masih berlaku sehingga sertifikat hak atas tanah tetap menjadi alat bukti yang kuat dalam menentukan kepemilikan.

“Sertifikat hak atas tanah merupakan alat bukti yang jelas. Kementerian Pendidikan Tinggi tidak bisa serta-merta menyatakan kepemilikan suatu aset tanpa melihat dan membuktikan status sertifikatnya,” jelasnya.

Baca juga :   Sidang Sengketa Aset UBD Palembang, Tergugat Tunjukkan Sertifikat SHM Atas Nama Ahli Waris

Ia menambahkan, apabila terdapat klaim bahwa suatu aset dibeli menggunakan dana yayasan namun terdaftar atas nama pihak lain, maka hal tersebut harus dibuktikan melalui dokumen dan bukti otentik di persidangan.

“Dalam perkara perdata, siapa yang mendalilkan maka dia yang harus membuktikan dalilnya. Semua harus dibuktikan dengan dokumen yang sah, seperti laporan tahunan yayasan, laporan keuangan internal maupun hasil audit eksternal dari kantor akuntan publik,” tegas Rizky.

Saat ditanya mengenai penilaian terhadap pengelolaan yayasan yang tengah bersengketa, Rizky menolak memberikan pendapat.

Baca juga :   Misteri Kematian Lula Lahfah Terungkap, Polisi Akhiri Penyelidikan

Menurutnya, sebagai ahli ia harus bersikap objektif dan menyerahkan penilaian tersebut kepada majelis hakim berdasarkan fakta serta alat bukti yang diajukan para pihak dalam persidangan. (DNP)

Bina Darma Palembang PN Klas I A Palembang Sengketa Aset Bina Darma Palembang Universitas Pancasila
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleTerjaring OTT, Kejati Sumsel Geledah Rumah Dinas Wakil Bupati PALI Iwan Tuaji
Next Article Rupiah Melemah ke Rp18.003 per Dolar AS
alwi

Related Posts

Hukum

Rumah Dinas Jadi Markas Judol, Letkol Arman Ditahan Pomdam Jaya

09/10/20268 Views
Hukum

Penampakan Indra Kenz Kembali Masuk Lapas Tangerang Usai Pembebasan Bersyarat Dicabut

09/10/20266 Views
Hukum

Pembebasan Bersyarat Dicabut, Indra Kenz Dipindahkan ke Lapas Tangerang

09/10/20264 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202328,937 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202428,807 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202522,780 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,403 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,359 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?