RELUNG.ID – Pengadilan Negeri (PN) Klas IA Palembang kembali menggelar sidang gugatan perdata perbuatan melawan hukum terkait sengketa aset Yayasan Universitas Bina Darma (UBD) Palembang, Rabu (3/6) sore.
Dalam sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Noor Ikhwan Ria Adha ini beragendakan mendengarkan keterangan dari saksi ahli yang dihadirkan oleh tergugat yaitu M Rizky Aldila dari Universitas Pancasila.
Dihadapan majelis hakim, Rizky menjelaskan bahwa persoalan kepemilikan aset pada perguruan tinggi swasta harus dilihat berdasarkan sejarah pendiriannya, asal-usul perolehan aset, serta mekanisme pengelolaannya.
Pemerintah melalui berbagai regulasi pendidikan tinggi, mulai dari Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi hingga Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2020, berupaya menata pengelolaan aset perguruan tinggi swasta agar terdapat pemisahan yang jelas antara aset pribadi pendiri dan aset yang digunakan untuk penyelenggaraan pendidikan tinggi.
Ia menerangkan, banyak perguruan tinggi swasta di Indonesia pada awalnya berdiri dengan memanfaatkan tanah maupun aset milik pribadi pendiri, donatur, atau pihak yang mendukung pendirian kampus.
Sebagian aset tersebut dihibahkan, sementara sebagian lainnya tetap berstatus milik pribadi namun digunakan untuk kegiatan pendidikan melalui berbagai mekanisme, termasuk perjanjian sewa.
“Tidak semua aset yang digunakan perguruan tinggi swasta otomatis menjadi milik yayasan atau perguruan tinggi. Ada yang masih berstatus milik pribadi, hibah, sewa maupun bentuk penguasaan lainnya yang diakui oleh peraturan perundang-undangan,” jelas Rizky.
Selain membahas status aset, ahli juga menjelaskan mengenai pengalihan hak atas aset.
Menurutnya, tindakan mengalihkan atau melepaskan suatu aset tanpa persetujuan pihak lain yang memiliki hak atas aset tersebut dapat dikategorikan sebagai perbuatan hukum yang bertentangan dengan ketentuan pengelolaan aset bersama.
“Pengalihan hak tidak selalu harus berbentuk jual beli. Yang dinilai adalah akibat hukum yang ditimbulkan, apakah menyebabkan pihak lain kehilangan hak atau kewenangannya atas aset tersebut,” ujarnya.
Rizky menjelaskan, penerbitan sertifikat baru atas suatu aset pada prinsipnya menunjukkan adanya perubahan status kepemilikan atau penguasaan hak atas aset yang bersangkutan.
Namun demikian, perlu ditelusuri dasar hukum penerbitan sertifikat tersebut, pihak yang mengajukan, izin yang digunakan, serta dokumen pendukung lainnya untuk menentukan apakah proses tersebut telah sesuai ketentuan hukum.
Karena itu, menurutnya, setiap tindakan yang mengakibatkan beralihnya penguasaan atau kepemilikan aset bersama tanpa persetujuan pihak lain yang memiliki hak atas aset tersebut berpotensi menjadi objek penilaian hukum dan menimbulkan sengketa perdata.
Dalam kesempatan yang sama, Rizky juga menjelaskan bahwa regulasi mengenai pengelolaan aset perguruan tinggi swasta telah mengalami beberapa kali perubahan.
Namun hingga kini ketentuan yang berlaku masih memberikan kesempatan pemanfaatan aset melalui skema sewa selama 10 tahun dengan hak opsi.
“Hak opsi itu adalah hak membeli pertama kali yang diberikan kepada pihak penyewa apabila objek yang disewa akan dijual,” terangnya.
Ia juga menyoroti potensi konflik kepentingan pada yayasan yang kepengurusannya didominasi hubungan keluarga.
“Profesionalisme itu penting. Pengurus yayasan harus berjalan sesuai ketentuan undang-undang, termasuk adanya pergantian kepengurusan secara berkala agar tata kelola organisasi tetap sehat,” ujarnya.
Terkait status kepemilikan aset perguruan tinggi, Rizky menegaskan bahwa ketentuan dalam PP Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah masih berlaku sehingga sertifikat hak atas tanah tetap menjadi alat bukti yang kuat dalam menentukan kepemilikan.
“Sertifikat hak atas tanah merupakan alat bukti yang jelas. Kementerian Pendidikan Tinggi tidak bisa serta-merta menyatakan kepemilikan suatu aset tanpa melihat dan membuktikan status sertifikatnya,” jelasnya.
Ia menambahkan, apabila terdapat klaim bahwa suatu aset dibeli menggunakan dana yayasan namun terdaftar atas nama pihak lain, maka hal tersebut harus dibuktikan melalui dokumen dan bukti otentik di persidangan.
“Dalam perkara perdata, siapa yang mendalilkan maka dia yang harus membuktikan dalilnya. Semua harus dibuktikan dengan dokumen yang sah, seperti laporan tahunan yayasan, laporan keuangan internal maupun hasil audit eksternal dari kantor akuntan publik,” tegas Rizky.
Saat ditanya mengenai penilaian terhadap pengelolaan yayasan yang tengah bersengketa, Rizky menolak memberikan pendapat.
Menurutnya, sebagai ahli ia harus bersikap objektif dan menyerahkan penilaian tersebut kepada majelis hakim berdasarkan fakta serta alat bukti yang diajukan para pihak dalam persidangan. (DNP)

