RELUNG.ID- Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset resmi masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025. Keputusan ini diambil usai Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menggelar Rapat Evaluasi Prolegnas 2025 bersama Menteri Hukum dan HAM serta Panitia Perancang Undang-Undang (PPUU).
Ketua Baleg DPR Bob Hasan menyampaikan, terdapat tiga RUU baru yang diusulkan masuk Prolegnas Prioritas, yakni RUU Perampasan Aset, RUU Kamar Dagang dan Industri (Kadin), serta RUU Kawasan Industri.
“Tiga RUU itu tetap menjadi inisiatif DPR sehingga tidak lagi perlu diperdebatkan,” ujarnya di Kompleks Parlemen, Senayan, Selasa (9/9/2025).
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyambut baik keputusan tersebut. Ia menegaskan, pemerintah sejak awal siap membahas RUU Perampasan Aset.
“Hari ini kita harus memberi apresiasi kepada DPR karena memenuhi janji mengambil alih draf penyusunan RUU tentang Perampasan Aset. Nanti naskah akademik maupun materi RUU-nya bisa kita sharing,” kata Supratman.
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menambahkan, RUU ini sebenarnya sudah diajukan ke DPR pada 2023 saat Presiden Joko Widodo menjabat. Namun hingga kini, pembahasan belum berjalan.
“Seperti kita ketahui, RUU ini sudah diajukan masa pemerintahan Pak Jokowi, tapi sampai sekarang belum dibahas. Karena itu, Presiden Prabowo menegaskan kepada Ibu Puan Maharani supaya DPR segera mengambil langkah membahas RUU ini,” ungkap Yusril, Senin (8/9/2025).
Menurut Yusril, Presiden Prabowo menghendaki agar pembahasan RUU Perampasan Aset dipercepat dan diselesaikan dalam waktu dekat.
Supratman menambahkan, keputusan memasukkan RUU ini ke Prolegnas 2025 merupakan hasil konsolidasi Presiden Prabowo dengan pimpinan partai politik.
“Kesepakatan ini menandakan pembicaraan politik antara presiden dan ketum parpol berlangsung baik,” ujarnya.
Saat ini, pemerintah masih menunggu draf RUU Perampasan Aset yang disusun DPR sebagai inisiatif dewan. Setelah draf diterima, presiden akan menyerahkan Surat Presiden (Surpres) untuk mempercepat proses pembahasan. [YKP]

