RELUNG.ID-Saham PT Lautan Luas Tbk (LTLS) mengalami penurunan sebesar 1% ke level 980 pada penutupan perdagangan di Bursa Efek Indonesia (BEI), Selasa (11/3/2025).
Tekanan terhadap saham LTLS terjadi di tengah kabar penetapan Wakil Direktur Utama perusahaan, Jimmy Masrin, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi di Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Melansir indonesiaoversight, penurunan saham LTLS terjadi saat Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) juga melemah 0,79% atau turun 52,36 poin ke level 6.545,85. Namun, pada perdagangan sesi 1 di BEI, Rabu (12/3/2025), IHSG kembali menguat 1,55% ke level 6.647,447, sementara saham LTLS bergerak sideways di rentang 980-990.
Tekanan terhadap saham LTLS dinilai tidak sejalan dengan kinerja positif emiten produsen kimia tersebut sepanjang 2024. Berdasarkan laporan keuangan per Desember 2024 yang dirilis pada Senin (10/3/2025), LTLS mencatatkan kenaikan pendapatan 5,54% menjadi Rp7,72 triliun dibandingkan tahun sebelumnya.
Laba tahun berjalan yang dapat diatribusikan kepada entitas induk pun melonjak 36,92% menjadi Rp220,36 miliar dari Rp160,94 miliar pada 2023.
Menanggapi kasus yang menyeret nama Wakil Dirut LTLS, Direktur Lautan Luas Elly Mariana Tansil menegaskan bahwa kasus tersebut tidak ada kaitannya dengan perusahaan.
“Itu terkait dengan kapasitas beliau di entitas lain dan bukan dalam kapasitasnya sebagai bagian dari manajemen PT Lautan Luas Tbk,” ujar Elly dalam keterbukaan informasi pada Kamis (6/3/2025).
Jimmy Masrin diketahui merupakan Presiden Direktur PT Caturkarsa Megatunggal (CM), perusahaan yang menjadi pemegang saham utama dan pengendali LTLS dengan kepemilikan 56,59% saham.
Dalam kasus LPEI, KPK menetapkan Jimmy Masrin sebagai tersangka karena diduga terlibat dalam fraud atas fasilitas kredit ekspor yang diberikan LPEI kepada PT Petro Energy, salah satu perusahaan energi di bawah CM.
Petro Energy telah dipailitkan sejak 2020, dan Jimmy Masrin menjabat sebagai Komisaris Utama di perusahaan tersebut. Selain Jimmy, KPK juga menetapkan Direktur Utama Petro Energy Newin Nugoroho dan Direktur Keuangan Susy Mira Dewi Sugiarta sebagai tersangka.
Petro Energy menjadi satu dari 11 debitur yang diduga menyalahgunakan fasilitas kredit dari LPEI. Total kerugian negara dalam kasus ini diperkirakan mencapai Rp11 triliun, dengan Petro Energy sendiri memperoleh fasilitas kredit ekspor sebesar US$60 juta atau hampir Rp1 triliun. (YSF)

