RELUNG.ID- Polda Metro Jaya menunda pemeriksaan terhadap dr Richard Lee yang dijadwalkan hari ini, Senin (19/1/2026), atas dugaan pelanggaran Undang-Undang Perlindungan Konsumen. Penundaan dilakukan setelah pihak Richard Lee melalui pengacaranya menyampaikan permohonan penjadwalan ulang dengan alasan kondisi kesehatan.
“Melalui pengacaranya minta penundaan,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto kepada wartawan, Senin (19/1/2026).
Budi menambahkan, penyidik menerima informasi bahwa Richard Lee masih sakit sehingga tidak dapat hadir sebagai tersangka. Meski demikian, hingga saat ini penyidik belum menerima surat resmi permohonan penundaan dari pihak Richard Lee. Polda Metro Jaya masih menunggu kepastian jadwal pemeriksaan ulang.
Sebelumnya, pemeriksaan dokter sekaligus selebgram tersebut sempat terhenti karena keluhan kesehatan. Pemeriksaan lanjutan rencananya digelar hari ini untuk mendalami pertanyaan yang belum tuntas dari sesi sebelumnya, yaitu pertanyaan ke-74 sampai ke-85.
Richard Lee diperiksa tanpa surat panggilan karena pemeriksaan ini merupakan kelanjutan dari pemeriksaan sebelumnya pada Rabu (7/1/2026). Penyidik juga akan mengembangkan pertanyaan lanjutan sesuai jawaban yang diberikan.
Richard Lee telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya terkait dugaan pelanggaran di bidang kesehatan dan perlindungan konsumen. Laporan terhadapnya dilayangkan oleh dokter detektif (doktif) pada 2 Desember 2024 dengan nomor laporan LP/B/7317/XII/2024/SPKT Polda Metro Jaya. Penetapan tersangka dilakukan pada 15 Desember 2025.
Polda Metro Jaya menegaskan proses hukum tetap berjalan dan pemeriksaan akan dijadwalkan ulang setelah menerima konfirmasi resmi dari pihak Richard Lee.[YKP]

