Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Karhutla Sudah Bikin Malu Bangsa, Asap Indonesia Ganggu Negara Tetangga 

10/10/2026

UIN Raden Fatah Palembang Resmi Buka Prodi Kedokteran, Jadwal Penerimaan Mahasiswa Belum Diumumkan

10/10/2026

Diduga Jadi Sarang Narkoba, Dua Perkampungan di Palembang Digerebek Polisi

10/10/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Sunday, 11 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Saksi Kunci Sebut Terdakwa Tidak Bersalah, JPU Tetap Tuntut Hajidin 8 Tahun Penjara, Begini Alasannya
Indeks

Saksi Kunci Sebut Terdakwa Tidak Bersalah, JPU Tetap Tuntut Hajidin 8 Tahun Penjara, Begini Alasannya

alwiBy alwi13/08/2024
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Terdakwa Hajidin saat menjalani sidang kasus perampokan di OKI. (Hari Wijaya/Relung)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

RELUNG.ID – Hajidin, yang menjadi terdakwa kasus perampokan di Dusun VII Desa Kampung Baru, Kecamatan Mesuji Makmur, Kabupaten Ogan Ilir (OKI) dituntut 8 tahun penjara.

Hal ini terungkap dalam persidangan dengan agenda sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Kelas 1 B Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Sumsel, Selasa (13/8).

Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Rian Nugraha mengatakan jika terdakwa Hajidin ini telah memenuhi unsur pidana yang berlandaskan keterangan saksi korban.

Baca juga :   Mantan Gubernur Sumsel Herman Deru Digugat Terkait Proyek Mangkrak

Berdasarkan keterangan saksi korban menyatakan bahwa terdakwa pelaku perampokan yang terjadi pada 1 Januari 2024 lalu. Selain itu, terdapat sidik jari jempol terdakwa pada pisau yang ditemukan di rumah korban.

Karena itu, dari analisa yuridis perbuatan terdakwa ini dapat dibuktikan, meskipun selama persidangan terdakwa Hajidin terus menyangkal.

“Atas perbuatan terdakwa, terdakwa Hajidin dituntut 8 tahun penjara dipotong masa tahanan, mengembalikan barang-barang hasil pencurian kepada korban,” katanya.

Baca juga :   Huawei Bakal Luncurkan Mobil Pintar Zhijie S7, Isi Daya 5 Menit Mampu Tempuhnya 200 Kilometer

Menanggapi tuntutan tersebut, Kuasa Hukum Terdakwa Hajidin, Anto Astari mengatakan, saat ini pihaknya tengah menyusun pledoi sesuai dengan fakta persidangan.

Menurutnya, sah saja jika JPU berpendapat Hajidin bersalah. Namun, selaku kuasa hukum mereka akan membela kliennya secara maksimal.

“Kami tentunya akan membela klien kami dari alat bukti dan keterangan saksi,” katanya.

Baca juga :   Empat Smartphone Galaxy S25 Bakal Hadir, Berikut Jadwal Samsung Unpacked di Indonesia

Pihaknya juga akan berupaya menuntun pembebasan terdakwa Hajidin. Karena, terdakwa bukan salah satu dari pelaku pencurian dan kekerasan seperti disangkakan.

Terlebih lagi, dalam fakta persidangan saksi kunci Sutikno telah menyebutkan jika Hajidin tidak dikenal para pelaku lainnya.

“Jadi kami akan tetap membela di pledoi nanti, terdakwa Hajidin harus dibebaskan,” pungkasnya.

Sebelumnya, Sutikno, pelaku perampokan Dusun VII Desa Kampung Baru, Kecamatan Mesuji Makmur, Kabupaten OKI, Sumsel telah memberikan kesaksiannya dipersidangan.

Dia menjadi saksi kunci untuk membuktikan jika terdakwa Hajidin tidak terlibat dalam perampokan tersebut.

“Saya kasihan, karena Hajidin ini tidak bersalah,” kata Sutikno saat memberikan keterangan pada Kamis lalu (2/8).

Hajidin Pengadilan Negeri Kelas 1 B OKI
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleDua Helikopter Pembom Air Dikerahkan untuk Memadamkan Karhutla di OKI
Next Article Naik Rp34 Miliar, Segini Anggaran HUT RI Tahun Ini
alwi

Related Posts

Regional

Karhutla Sudah Bikin Malu Bangsa, Asap Indonesia Ganggu Negara Tetangga 

10/10/20266 Views
Regional

UIN Raden Fatah Palembang Resmi Buka Prodi Kedokteran, Jadwal Penerimaan Mahasiswa Belum Diumumkan

10/10/20265 Views
Regional

Diduga Jadi Sarang Narkoba, Dua Perkampungan di Palembang Digerebek Polisi

10/10/20262 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202328,897 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202428,770 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202522,742 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,403 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,359 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?