RELUNG.ID – Hajidin, yang menjadi terdakwa kasus perampokan di Dusun VII Desa Kampung Baru, Kecamatan Mesuji Makmur, Kabupaten Ogan Ilir (OKI) dituntut 8 tahun penjara.
Hal ini terungkap dalam persidangan dengan agenda sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Kelas 1 B Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Sumsel, Selasa (13/8).
Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Rian Nugraha mengatakan jika terdakwa Hajidin ini telah memenuhi unsur pidana yang berlandaskan keterangan saksi korban.
Berdasarkan keterangan saksi korban menyatakan bahwa terdakwa pelaku perampokan yang terjadi pada 1 Januari 2024 lalu. Selain itu, terdapat sidik jari jempol terdakwa pada pisau yang ditemukan di rumah korban.
Karena itu, dari analisa yuridis perbuatan terdakwa ini dapat dibuktikan, meskipun selama persidangan terdakwa Hajidin terus menyangkal.
“Atas perbuatan terdakwa, terdakwa Hajidin dituntut 8 tahun penjara dipotong masa tahanan, mengembalikan barang-barang hasil pencurian kepada korban,” katanya.
Menanggapi tuntutan tersebut, Kuasa Hukum Terdakwa Hajidin, Anto Astari mengatakan, saat ini pihaknya tengah menyusun pledoi sesuai dengan fakta persidangan.
Menurutnya, sah saja jika JPU berpendapat Hajidin bersalah. Namun, selaku kuasa hukum mereka akan membela kliennya secara maksimal.
“Kami tentunya akan membela klien kami dari alat bukti dan keterangan saksi,” katanya.
Pihaknya juga akan berupaya menuntun pembebasan terdakwa Hajidin. Karena, terdakwa bukan salah satu dari pelaku pencurian dan kekerasan seperti disangkakan.
Terlebih lagi, dalam fakta persidangan saksi kunci Sutikno telah menyebutkan jika Hajidin tidak dikenal para pelaku lainnya.
“Jadi kami akan tetap membela di pledoi nanti, terdakwa Hajidin harus dibebaskan,” pungkasnya.
Sebelumnya, Sutikno, pelaku perampokan Dusun VII Desa Kampung Baru, Kecamatan Mesuji Makmur, Kabupaten OKI, Sumsel telah memberikan kesaksiannya dipersidangan.
Dia menjadi saksi kunci untuk membuktikan jika terdakwa Hajidin tidak terlibat dalam perampokan tersebut.
“Saya kasihan, karena Hajidin ini tidak bersalah,” kata Sutikno saat memberikan keterangan pada Kamis lalu (2/8).

