RELUNG.ID – Pasca insiden ambruknya jembatan P.6 Lalan di Desa Sukajadi P6, Kecamatan Lalan Kabupaten Musi Banyuasin akibat ditabrak tongkang pengangkut batubara pada Senin 12 Agustus 2024 kemarin.
Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas I Palembang menghentikan sementara Surat Persetujuan Olah Gerak Kapal (SPOGad) untuk perusahaan Tugboat Madelin Spirit maupun Tugboat Paris 22 termasuk tongkang Sentana Jaya yang bermuatan batubara
Hal ini disampaikan Kasi Keselamatan Berlayar KSOP Kelas I Palembang Capt H Bintarto M.mar Selasa kemarin (20/8).
“Jadi bukan pencabutan izin berlayar tetapi tidak dikeluarkan SPOGad,” katanya.
SPOGad ini merupakan surat persetujuan yang diterbitkan oleh Syahbandar dalam bentuk dokumen elektronik bahwa kapal secara teknis administratif telah memenuhi persyaratan keselamatan dan keamanan pelayaran untuk melakukan pergerakan di pelabuhan.
Sehingga, dengan tidak dikeluarkannya surat ini, kapal tersebut tidak bisa melakukan pergerakan di pelabuhan baik untuk bersandar, bongkar muat barang maupun pelayaran.
Dia belum dapat memastikan kapan KSOP Kelas I Palembang akan kembali menerbitkan SPOGad tersebut. Karena tergantung dari kesepakatan dalam menyelesaikan tanggung jawab terhadap kerusakan yang mereka sebabkan.
“Kalau kewajiban sudah selesai bisa saja kita terbitkan SPOGad nya,” tutupnya.
Untuk diketahui, Jembatan Lalan yang dibangun dengan anggaran Rp135 miliar ambruk ditabrak tongkang batubara beberapa hari lalu. Kejadian tersebut memakan lima korban jiwa dan akses transportasi masyarakat pun terputus.

