RELUNG.ID – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Musi Rawas Utara (Muratara) resmi menerapkan tes psikologi bagi pemohon Surat Izin Mengemudi (SIM) baru maupun perpanjangan SIM.
Kebijakan ini mulai berlaku sejak 18 Februari 2025 dan setiap pemohon diwajibkan mengikuti tes dengan biaya sebesar Rp 100 ribu.
Kasat Lantas Polres Muratara, AKP Muhamad Abdul Karim menjelaskan, penerapan tes psikologi ini mengacu pada sejumlah regulasi, termasuk Undang-Undang No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, serta ST/818/VI/2020 tentang penegasan persyaratan psikologi SIM.
Selain itu, kebijakan ini juga sesuai dengan Perpol Nomor 2 Tahun 2023 yang merupakan perubahan atas Perpol Nomor 5 Tahun 2021 tentang penerbitan dan penandaan SIM, khususnya Pasal 12 mengenai kesehatan rohani.
“Ya, mengacu pada aturan tersebut, kami memberlakukan tes psikologi bagi setiap pemohon SIM baru maupun yang ingin melakukan perpanjangan,” ujar AKP Muhamad Abdul Karim, Jumat (21/2/2025).
Lebih lanjut, ia menegaskan tes psikologi ini tidak dilakukan oleh pihak kepolisian, melainkan oleh PT Dspec Internasional Medika Sumatera Selatan (Sumsel).
Perusahaan tersebut telah memiliki kantor dan tenaga kerja sendiri, sehingga masyarakat bisa langsung datang ke lokasi yang telah disediakan pada jam kerja.
“Tes ini bukan dilakukan oleh kami, melainkan oleh PT Dspec Internasional Medika yang sudah memiliki kantor dan pegawai sendiri. Jadi, masyarakat bisa langsung datang ke sana untuk mengikuti tes psikologi,” jelasnya.
Terkait respons masyarakat, AKP Muhamad Abdul Karim menyebutkan bahwa sejauh ini belum ada keluhan, meski banyak warga yang merasa terkejut dengan kebijakan baru tersebut. Hal ini wajar mengingat sebelumnya tidak ada persyaratan tes psikologi untuk pembuatan atau perpanjangan SIM.
Salah satu pemohon SIM, Andre, mengaku kaget ketika diminta mengikuti tes psikologi, terutama karena adanya biaya tambahan.
“Ya, kaget saja karena selama ini tidak pernah ada tes psikologi dan sekarang harus. Biaya untuk membuat SIM jadi semakin besar,” ungkapnya.
Ia menilai bahwa kebijakan ini cukup memberatkan masyarakat karena menambah pengeluaran dalam proses pembuatan atau perpanjangan SIM.
“Menurut saya, ini hanya menambah beban masyarakat saja karena biaya semakin mahal,” pungkasnya. (LTM)

