RELUNG.ID – Selama libur Hari Raya Idul Fitri 1446 H, terhitung sejak tanggal 28 Maret hingga 7 April 2025, pelayanan permohonan Surat Izin Mengemudi (SIM) dan penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) di Polrestabes Palembang tutup.
Wakasat Intelkam Polrestabes Palembang, Kompol M Aidil Fitri menjelaskan, pelayanan penerbitan SKCK akan tutup selama 11 hari dan akan kembali beroperasi pada 8 April mendatang.
“Pelayanan SKCK akan tutup mulai hari ini, mengikuti jadwal tutup bank. Kami akan kembali beroperasi pada tanggal 8 April nanti,” kata Aidil saat dikonfirmasi melalui pesan singkat WhatsApp, Jum’at (28/3) pagi.
Dia menyebutkan, masyarakat yang ingin menerbitkan SKCK dapat kembali datang ke SPKT Polrestabes Palembang dengan membawa persyaratan yang telah ditentukan.
Seperti, fotocopy SKCK bagi yang memperpanjang, fotocopy KTP, fotocopy kartu keluarga (KK), fotocopy akte kelahiran, fotocopy Kartu BPJS dan lembar pas foto 4×6 dengan latar belakang merah.
“Senin 8 April mendatang kita akan kembali beroperasi seperti biasa, mulai dari pukul 08.00 WIB hingga pukul 15.00 WIB,” terang M Aidil.
Senada diungkapkan oleh Kasat Lantas Polrestabes Palembang AKBP Finan Sukma Paradipta. Dia mengatakan, pelayanan permohonan SIM baru ataupun perpanjangan di Satpas Polrestabes Palembang akan tutup selama libur lebaran.
“Benar, pelayanan SIM akan tutup sementara selama 11 hari, mengikuti cuti bersama Idulfitri dari tanggal 28 Maret hingga 7 April 2025. Pelayanan akan kembali beroperasi pada 8 April 2025,” ungkapnya.
Finan menyebutkan, masyarakat dapat kembali membuat dan memperpanjang SIM pada Senin (8/4/2025) setelah libur lebaran. Satpas Polrestabes Palembang beroperasi pada pukul 08.00-12.00 WIB.
“Untuk yang tidak sempat memperpanjang SIM, kami memberikan waktu pada Senin (8/4/2025). Untuk batas maksimalnya, kami masih menunggu instruksi Korlantas Polri. Jika lewat, maka akan diberlakukan mekanisme pembuatan SIM baru,” pungkasnya. (DNP)

