RELUNG.ID — Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Palembang memberikan waktu hingga Minggu atau lima hari dari Rabu untuk para pedagang hewan kurban melengkapi izin penjualan hewan kurban.
Cherly Panggarbesi, Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Satpol-PP Palembang, menyatakan pihaknya telah melakukan sosialisasi kepada pedagang agar mengurus izin kegiatan penjualan hewan kurban ke Camat dan melalui Kelurahan di wilayah masing-masing.
Cherly menegaskan bahwa jika para pedagang tidak mengurus izin kegiatan, mereka akan dikenai sanksi penutupan lokasi dagang. “Pasti ada sanksinya, tutup. Kami tutup mereka tidak boleh melakukan jual beli di lokasi tersebut,” katanya pada Selasa (28/5/2024).
Sebelum izin usaha dikeluarkan, pedagang hewan kurban harus memenuhi tiga syarat:
1. Kesehatan Hewan
Hewan yang diperjualbelikan harus sehat dengan verifikasi dari Dinas Peternakan dan Dinas Kesehatan.
2. Pengecekan Lokasi
Pihak Kecamatan dan Kelurahan akan memeriksa tempat dagang hewan kurban untuk memastikan proses pembuangan limbah.
3. Keamanan
Pedagang hewan kurban harus bertanggung jawab atas keamanan, termasuk jika ada insiden hewan kurban keluar dari lokasi dagang.
Anwar, seorang pengelola usaha hewan kurban di Palembang, menyebut bahwa dirinya tidak perlu membuat izin karena lahan yang digunakan adalah sewa, bukan miliknya. Namun, ia tetap akan membuat surat izin seperti yang diminta oleh Pemkot Palembang.
“Tapi dari pemerintah maunya kita membuat izin laporan ke pihak pemerintah. Oleh karena itu kami menanggapi tidak masalah,” kata Anwar.
Anwar juga mengaku tidak diberi jangka waktu seperti yang dinyatakan oleh Cherly Panggarbesi.
“Untuk jangka waktu tidak dikasih sama sekali. Tapi tadi saya bilang ke Lurah kalau bisa hari ini saya akan temuin dia kalau tidak bisa besok untuk izin,” ujarnya.
Anwar menambahkan bahwa hewan kurban miliknya didatangkan dari Lampung dan sudah melalui pengecekan serta diberikan vaksin sebelum tiba di Palembang. Namun, di Palembang, hewan tersebut belum diperiksa oleh instansi terkait.
“Surat kesehatan ada, hewan dikeluarkan di Lampung sebelum ke Palembang. Hewan itu dicek dan divaksin. Tapi kalau untuk yang di wilayah Palembang belum ada pengecekan dari Dinas Pertanian dan Peternakan,” katanya.[RG]

