Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Mutasi Polri, Brigjen Irwansyah Kini Dipercaya Jadi Wakapolda Sumsel

11/10/2026

Kabut Asap Selimuti Pagar Alam, Kualitas Udara Masuk Kategori Tidak Sehat

11/10/2026

Polri Mutasi 199 Personel, Jabatan Kakorlantas dan Tiga Kapolda Berganti

11/10/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Sunday, 11 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Satpol PP Minta Pedagang Hewan Kurban di Palembang Urus Perizinan
Indeks

Satpol PP Minta Pedagang Hewan Kurban di Palembang Urus Perizinan

Eko Prasetyo JayawisudaBy Eko Prasetyo Jayawisuda29/05/2024
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Hewan kurban yang ada di Jalan Demang Lebar Daun Palembang, Foto : Ist
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

RELUNG.ID — Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Palembang memberikan waktu hingga Minggu atau lima hari dari Rabu untuk para pedagang hewan kurban melengkapi izin penjualan hewan kurban.

Cherly Panggarbesi, Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Satpol-PP Palembang, menyatakan pihaknya telah melakukan sosialisasi kepada pedagang agar mengurus izin kegiatan penjualan hewan kurban ke Camat dan melalui Kelurahan di wilayah masing-masing.

Cherly menegaskan bahwa jika para pedagang tidak mengurus izin kegiatan, mereka akan dikenai sanksi penutupan lokasi dagang. “Pasti ada sanksinya, tutup. Kami tutup mereka tidak boleh melakukan jual beli di lokasi tersebut,” katanya pada Selasa (28/5/2024).

Baca juga :   Satpol-PP Palembang Larang Pedagang Hewan Kurban Berjualan di Jalan Protokol

Sebelum izin usaha dikeluarkan, pedagang hewan kurban harus memenuhi tiga syarat:

1. Kesehatan Hewan

Hewan yang diperjualbelikan harus sehat dengan verifikasi dari Dinas Peternakan dan Dinas Kesehatan.

2. Pengecekan Lokasi

Pihak Kecamatan dan Kelurahan akan memeriksa tempat dagang hewan kurban untuk memastikan proses pembuangan limbah.

3. Keamanan

Pedagang hewan kurban harus bertanggung jawab atas keamanan, termasuk jika ada insiden hewan kurban keluar dari lokasi dagang.

Anwar, seorang pengelola usaha hewan kurban di Palembang, menyebut bahwa dirinya tidak perlu membuat izin karena lahan yang digunakan adalah sewa, bukan miliknya. Namun, ia tetap akan membuat surat izin seperti yang diminta oleh Pemkot Palembang.

“Tapi dari pemerintah maunya kita membuat izin laporan ke pihak pemerintah. Oleh karena itu kami menanggapi tidak masalah,” kata Anwar.

Anwar juga mengaku tidak diberi jangka waktu seperti yang dinyatakan oleh Cherly Panggarbesi.

“Untuk jangka waktu tidak dikasih sama sekali. Tapi tadi saya bilang ke Lurah kalau bisa hari ini saya akan temuin dia kalau tidak bisa besok untuk izin,” ujarnya.

Anwar menambahkan bahwa hewan kurban miliknya didatangkan dari Lampung dan sudah melalui pengecekan serta diberikan vaksin sebelum tiba di Palembang. Namun, di Palembang, hewan tersebut belum diperiksa oleh instansi terkait.

“Surat kesehatan ada, hewan dikeluarkan di Lampung sebelum ke Palembang. Hewan itu dicek dan divaksin. Tapi kalau untuk yang di wilayah Palembang belum ada pengecekan dari Dinas Pertanian dan Peternakan,” katanya.[RG]

hewan kurban Izin dagang Hewan Kurban Satpol PP Palembang
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticlePrakiraan Cuaca Hari Ini, Suhu di Palembang Capai 33 Derajat Celsius
Next Article Kemenag Gelar Sidang Isbat Awal Zulhijah 1445 H
Eko Prasetyo Jayawisuda

Related Posts

Regional

Mutasi Polri, Brigjen Irwansyah Kini Dipercaya Jadi Wakapolda Sumsel

11/10/202610 Views
Regional

Kabut Asap Selimuti Pagar Alam, Kualitas Udara Masuk Kategori Tidak Sehat

11/10/20263 Views
Regional

Polri Mutasi 199 Personel, Jabatan Kakorlantas dan Tiga Kapolda Berganti

11/10/20268 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202328,960 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202428,829 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202522,802 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,403 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,359 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?