RELUNG.ID — Mendekati Hari Raya Idul Adha, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kota Palembang mengeluarkan larangan bagi pedagang hewan kurban untuk tidak berjualan di pinggir jalan protokol Kota Palembang.
Petugas akan melakukan penertiban kepada para pelanggar untuk menjaga ketertiban dan keamanan kota.
Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Satpol-PP Palembang, Cherly Panggarbesi, meminta bantuan camat dan lurah untuk memberi sosialisasi kepada pedagang hewan kurban mengenai larangan ini.
“Kita jauh-jauh hari sudah mengimbau agar para pedagang hewan kurban lebih tertib. Jangan memperdagangkan hewan kurban di sembarang tempat. Camat dan lurah juga kita minta agar aktif memberikan sosialisasi ke pedagang hewan kurban untuk tidak berdagang di pinggir jalan raya,” ujarnya Selasa (28/5/2024).
Cherly mengungkapkan bahwa kebanyakan pedagang hewan kurban menyewa lapak milik pribadi dan tidak dikenakan pajak. Oleh karena itu, perizinan dari camat dan lurah harus ketat untuk memastikan tidak melanggar ketertiban kota dan tidak membahayakan pengendara.
“Kami meminta agar camat dan lurah bekerja sama untuk ketat dalam memberikan izin berjualan kepada pedagang hewan kurban di pinggir jalan raya yang bukan jalan protokol Palembang. Keamanan juga harus diperhatikan, jangan sampai sapi lepas di jalan lalu membahayakan pengendara,” tambahnya.
Satpol-PP telah memetakan lokasi yang dilarang untuk berjualan hewan kurban, termasuk di pinggir Jalan Sudirman, Jalan Basuki Rahmat, dan tempat-tempat lain yang tidak memungkinkan untuk berjualan hewan.
“Jika ditemukan pedagang hewan kurban yang mengganggu keindahan kota dan ketertiban, kami akan menjalin komunikasi dan jika tidak ditemukan solusi, maka kami akan menutup lapak tersebut,” tutupnya.[RG]

