RELUNG.ID – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Palembang, Sumatera Selatan, menegaskan larangan bagi Pedagang Kaki Lima (PKL) dan pedagang kopi keliling untuk berjualan di sepanjang Jalan POM IX. Larangan ini diberlakukan untuk menjaga kawasan tersebut sebagai zona tertib berlalu lintas dan bebas dari aktivitas perdagangan.
“Kami meminta para PKL di Jalan POM IX untuk tidak berjualan di lokasi tersebut, karena area ini ditetapkan sebagai kawasan tertib. Tidak hanya dalam hal lalu lintas, tetapi juga bebas dari PKL,” ujar Sekretaris Satpol PP Kota Palembang, Herison, pada Kamis (15/5/2025).
Herison menjelaskan bahwa pihaknya tidak melarang masyarakat mencari nafkah, termasuk pedagang kopi keliling yang menggunakan kendaraan listrik. Namun, ia menegaskan bahwa lokasi berjualan harus sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Kami tidak melarang warga untuk berdagang, tetapi jangan di tempat yang salah. Misalnya, pedagang kopi keliling yang nongkrong di Jalan POM IX. Sebaiknya beralih ke area seperti lorong-lorong atau kampus yang tidak termasuk dalam zona larangan,” jelasnya.
Sebagai langkah tegas, Satpol PP akan menertibkan para PKL yang tetap melanggar aturan ini.
“Sudah kami ingatkan berkali-kali. Jika masih ada yang berjualan di sana, maka akan kami tindak sesuai dengan peraturan yang berlaku,” tambah Herison.
Sebelumnya, Satpol PP Palembang telah melakukan operasi penertiban selama dua hari, pada 6 dan 7 Mei 2025. Operasi ini difokuskan pada pedagang kopi keliling yang menggunakan kendaraan listrik sebagai sarana berdagang. Dalam penertiban tersebut, dua unit motor listrik serta sejumlah perlengkapan dagang, seperti payung dan gerobak, diamankan oleh petugas.
Zona Jalan POM IX ditetapkan oleh Pemerintah Kota Palembang sebagai area bebas PKL. Langkah ini diambil untuk memastikan kawasan tersebut tetap tertib dan nyaman bagi pengguna jalan serta masyarakat sekitar.

