RELUNG.ID – Nama Robig Zaenudin kembali menjadi sorotan publik. Mantan anggota Satresnarkoba Polrestabes Semarang itu kini diduga terlibat penyalahgunaan hingga peredaran narkoba saat menjalani hukuman penjara.
Robig sebelumnya divonis 15 tahun penjara atas kasus penembakan yang menewaskan seorang siswa SMKN 4 Semarang. Namun, fakta terbaru mengungkap bahwa ia dinyatakan positif narkoba setelah menjalani tes urine di dalam lembaga pemasyarakatan.
Kabid Humas Polda Jawa Tengah, Artanto, membenarkan hasil pemeriksaan tersebut.
“Dilakukan tes urine, hasilnya positif narkoba. Tetapi belum diketahui jenis apa,” ujarnya di Semarang, dikutip Sabtu (25/4/2026).
Temuan ini menjadi ironi, mengingat Robig sebelumnya bertugas di satuan reserse narkoba. Kini, ia justru terseret dalam dugaan penyalahgunaan barang terlarang dari balik jeruji.
Tak hanya sebagai pengguna, Robig juga diduga terlibat dalam peredaran narkoba di dalam lapas. Atas temuan tersebut, ia dipindahkan dari Lapas Semarang ke lembaga pemasyarakatan di Nusakambangan.
Pihak lapas menyebut pemindahan dilakukan guna mencegah potensi gangguan keamanan dan ketertiban.
Kasus yang menjerat Robig sendiri bermula dari insiden penembakan pada 24 November 2024 dini hari di Semarang Barat. Saat itu, ia mengaku tersulut emosi setelah merasa dipepet oleh tiga pengendara motor, salah satunya korban berinisial GR.
Robig kemudian menunggu dan melakukan penembakan di depan sebuah minimarket. Peristiwa itu sempat disebut sebagai upaya pembubaran tawuran.
Namun, fakta yang terungkap dalam rapat dengar pendapat bersama Komisi III DPR RI menunjukkan bahwa insiden tersebut dipicu persoalan pribadi, bukan tawuran.
Rekaman CCTV juga memperkuat temuan tersebut. Tidak terlihat adanya tawuran maupun peringatan sebelum penembakan terjadi. Korban bahkan tampak berusaha menghindar sebelum akhirnya tertembak.
Peristiwa itu berujung pada tewasnya korban serta berakhirnya karier Robig di kepolisian. Pada 9 Desember 2024, ia dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari institusi Polri.
Dalam proses hukum, Robig dinyatakan bersalah melanggar Undang-Undang Perlindungan Anak dan dijatuhi hukuman 15 tahun penjara.
Kini, dari seorang aparat yang pernah berada di garis depan pemberantasan narkoba, Robig justru diduga terjerat dalam praktik yang dulu ia perangi, menambah panjang daftar kontroversi yang menyelimuti kasusnya.[YKP]

