RELUNG.ID – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Empat Lawang kembali mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial MYR alias D diamankan polisi terkait dugaan kepemilikan narkotika jenis sabu.
Penangkapan dilakukan pada Kamis (4/6/2026) sekitar pukul 19.30 WIB di Desa Muara Lintang, Kecamatan Pendopo, Kabupaten Empat Lawang.
Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya aktivitas penyalahgunaan narkotika di lokasi tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, anggota Satresnarkoba Polres Empat Lawang langsung melakukan penyelidikan.
Hasilnya, petugas berhasil mengamankan MYR alias D beserta sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika.
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan enam paket plastik klip kecil yang diduga berisi sabu dengan berat bruto 0,91 gram. Selain itu, petugas juga menyita satu bong atau alat hisap sabu hasil modifikasi serta satu kotak rokok merek Dji Sam Soe yang digunakan untuk menyimpan barang bukti.
Seluruh barang bukti bersama terduga pelaku kini telah diamankan di Mapolres Empat Lawang untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Kasat Resnarkoba Polres Empat Lawang, IPTU Purnama Mentari Sampe, mengatakan pengungkapan kasus tersebut tidak terlepas dari peran aktif masyarakat yang memberikan informasi kepada kepolisian.
“Keberhasilan pengungkapan ini merupakan hasil kerja sama antara kepolisian dan masyarakat. Kami mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungannya,” ujarnya.
Polres Empat Lawang menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkoba demi menjaga keamanan serta melindungi generasi muda dari ancaman narkotika. (SLM)

