Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Karhutla Sudah Bikin Malu Bangsa, Asap Indonesia Ganggu Negara Tetangga 

10/10/2026

UIN Raden Fatah Palembang Resmi Buka Prodi Kedokteran, Jadwal Penerimaan Mahasiswa Belum Diumumkan

10/10/2026

Diduga Jadi Sarang Narkoba, Dua Perkampungan di Palembang Digerebek Polisi

10/10/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Sunday, 11 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Hukum»Satresnarkoba Polres Prabumulih Gagalkan Peredaran 96 Gram Sabu, Satu Kurir Ditangkap
Hukum

Satresnarkoba Polres Prabumulih Gagalkan Peredaran 96 Gram Sabu, Satu Kurir Ditangkap

ADMINBy ADMIN16/12/2025
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Ilustrasi ditangkap. (Istimewa/net)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

RELUNG.ID – Tim Opsnal Unit Idik I Satresnarkoba Polres Prabumulih menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu-sabu seberat 96,22 gram bruto dalam pengungkapan kasus di Jalan Prof M. Yamin, Kelurahan Sido Gede, Kecamatan Prabumulih Utara, Minggu (14/12/2025) sekitar pukul 16.30 WIB.

Operasi ini dipimpin langsung Kanit Idik I Satresnarkoba Polres Prabumulih Ipda Ade Yus Barianto, SH, yang akrab disapa Rinto Bule. Dalam penindakan tersebut, polisi mengamankan seorang pria yang diduga kuat berperan sebagai kurir narkoba.

Tersangka diketahui bernama Muhammad Hajri (21), warga Desa Serijabo, Kecamatan Sungai Pinang, Kabupaten Ogan Ilir, Sumatra Selatan.

Pengungkapan bermula dari laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas mencurigakan di sebuah ruko di kawasan Jalan Prof M. Yamin. Warga menduga lokasi tersebut kerap dijadikan tempat transaksi narkoba karena sering terjadi keluar-masuk orang tak dikenal.

Menindaklanjuti laporan itu, tim Satresnarkoba melakukan penyelidikan dan pemantauan intensif. Pada Minggu sore, petugas mendapati dua pria dengan gerak-gerik mencurigakan di dalam ruko tersebut.

Salah satunya adalah Muhammad Hajri, sementara satu orang lainnya berinisial HB berhasil melarikan diri dan kini masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).

Saat penyergapan, polisi berhasil menangkap Muhammad Hajri. Setelah itu, petugas melakukan penggeledahan sesuai prosedur hukum dan disaksikan Ketua RT setempat. Hasilnya, ditemukan satu paket besar sabu seberat 96,22 gram bruto yang disembunyikan di atas kasur, tepatnya di balik bantal.

Tersangka beserta barang bukti langsung dibawa ke Mapolres Prabumulih untuk pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut.

Kapolres Prabumulih AKBP Bobby Kusumawardhana, SH, SIK, MSi melalui Ipda Ade Yus Barianto menyampaikan, berdasarkan pemeriksaan awal, tersangka mengaku sabu tersebut milik HB. Muhammad Hajri mengaku hanya berperan sebagai kurir.

“MH dijanjikan upah Rp500.000 jika barang terjual. Namun saat ditangkap, ia baru menerima uang muka Rp100.000,” ungkap Ade.

Atas perbuatannya, Muhammad Hajri ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolres Prabumulih. Ia dijerat Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara hingga maksimal seumur hidup. (SMP)

Narkoba Prabumulih Sabu
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleHari Ini, Emas Antam Stagnan di Harga Rp2,4 Juta
Next Article Belanja Disisir, Rp60 Triliun Diamankan: Strategi Senyap Pemerintah Menahan Defisit APBN 2025
ADMIN

Related Posts

Hukum

Rumah Dinas Jadi Markas Judol, Letkol Arman Ditahan Pomdam Jaya

09/10/20268 Views
Hukum

Penampakan Indra Kenz Kembali Masuk Lapas Tangerang Usai Pembebasan Bersyarat Dicabut

09/10/20266 Views
Hukum

Pembebasan Bersyarat Dicabut, Indra Kenz Dipindahkan ke Lapas Tangerang

09/10/20264 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202328,897 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202428,770 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202522,742 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,403 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,359 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?