RELUNG.ID – Tim Opsnal Unit Idik I Satresnarkoba Polres Prabumulih menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu-sabu seberat 96,22 gram bruto dalam pengungkapan kasus di Jalan Prof M. Yamin, Kelurahan Sido Gede, Kecamatan Prabumulih Utara, Minggu (14/12/2025) sekitar pukul 16.30 WIB.
Operasi ini dipimpin langsung Kanit Idik I Satresnarkoba Polres Prabumulih Ipda Ade Yus Barianto, SH, yang akrab disapa Rinto Bule. Dalam penindakan tersebut, polisi mengamankan seorang pria yang diduga kuat berperan sebagai kurir narkoba.
Tersangka diketahui bernama Muhammad Hajri (21), warga Desa Serijabo, Kecamatan Sungai Pinang, Kabupaten Ogan Ilir, Sumatra Selatan.
Pengungkapan bermula dari laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas mencurigakan di sebuah ruko di kawasan Jalan Prof M. Yamin. Warga menduga lokasi tersebut kerap dijadikan tempat transaksi narkoba karena sering terjadi keluar-masuk orang tak dikenal.
Menindaklanjuti laporan itu, tim Satresnarkoba melakukan penyelidikan dan pemantauan intensif. Pada Minggu sore, petugas mendapati dua pria dengan gerak-gerik mencurigakan di dalam ruko tersebut.
Salah satunya adalah Muhammad Hajri, sementara satu orang lainnya berinisial HB berhasil melarikan diri dan kini masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).
Saat penyergapan, polisi berhasil menangkap Muhammad Hajri. Setelah itu, petugas melakukan penggeledahan sesuai prosedur hukum dan disaksikan Ketua RT setempat. Hasilnya, ditemukan satu paket besar sabu seberat 96,22 gram bruto yang disembunyikan di atas kasur, tepatnya di balik bantal.
Tersangka beserta barang bukti langsung dibawa ke Mapolres Prabumulih untuk pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut.
Kapolres Prabumulih AKBP Bobby Kusumawardhana, SH, SIK, MSi melalui Ipda Ade Yus Barianto menyampaikan, berdasarkan pemeriksaan awal, tersangka mengaku sabu tersebut milik HB. Muhammad Hajri mengaku hanya berperan sebagai kurir.
“MH dijanjikan upah Rp500.000 jika barang terjual. Namun saat ditangkap, ia baru menerima uang muka Rp100.000,” ungkap Ade.
Atas perbuatannya, Muhammad Hajri ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolres Prabumulih. Ia dijerat Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara hingga maksimal seumur hidup. (SMP)

