RELUNG.ID- Mantan prajurit TNI AL, Satria Arta Kumbara, yang kini bergabung dengan militer Rusia, menyampaikan permohonan maaf kepada pemerintah dan rakyat Indonesia.
Ia berharap dapat kembali mendapatkan status Warga Negara Indonesia (WNI) setelah kewarganegaraannya dicabut karena bergabung dengan militer asing tanpa izin.
Melalui akun TikTok pribadinya, @zstorm689, Satria mengaku menyesal atas keputusannya menandatangani kontrak sebagai tentara Rusia. Ia menegaskan bahwa niat awal dirinya bergabung dengan militer Moskow hanyalah demi mencari nafkah, bukan untuk mengkhianati Indonesia.
“Yang terhormat Bapak Wapres Gibran Rakabuming Raka, Bapak Menlu Sugiono, dan Bapak Presiden Prabowo Subianto. Saya ingin memohon maaf sebesar-besarnya atas ketidaktahuan saya menandatangani kontrak dengan Kementerian Pertahanan Rusia yang mengakibatkan kewarganegaraan saya dicabut,”kata Satria dalam unggahan pada Minggu (20/7/2025).
*”Saya tidak pernah berniat mengkhianati negara. Saya ke sini semata-mata untuk mencari nafkah,”imbuhnya.
Satria menyatakan apa yang ia peroleh selama menjadi tentara Rusia tidak sebanding dengan kehilangan status sebagai warga negara Indonesia. Ia berharap pemerintah, khususnya Presiden Prabowo Subianto, dapat membantu memulangkan dirinya ke Tanah Air.
“Dicabutnya kewarganegaraan saya itu tidak sebanding dengan apa yang saya dapatkan. Saya memohon kebesaran hati Bapak Prabowo, Bapak Gibran, dan Bapak Sugiono untuk membantu saya mengakhiri kontrak ini dan mengembalikan hak saya sebagai WNI,”ujarnya.
“Status WNI bagi saya adalah segalanya,”tegas Satria.
Pihak TNI AL sendiri menegaskan sudah tak memiliki keterkaitan lagi dengan Satria.
Kepala Dinas Penerangan TNI AL, Laksamana Pertama Tunggul, menyatakan persoalan kewarganegaraan Satria sepenuhnya menjadi kewenangan Kementerian Luar Negeri dan Kementerian Hukum dan HAM.
“Yang jelas, saat ini sudah tidak ada lagi keterkaitan dengan TNI AL,”ujar Tunggul, Senin (21/7/2025).
Satria diketahui dipecat dari TNI AL karena desersi sejak 13 Juni 2022. Ia diadili secara in absentia dan dijatuhi hukuman satu tahun penjara serta pemecatan dari dinas militer.
Menteri Hukum dan HAM Supratman Andi Agtas menjelaskan, berdasarkan peraturan perundang-undangan, siapa pun WNI yang bergabung dengan militer asing tanpa izin Presiden akan otomatis kehilangan kewarganegaraannya.
“Kalau mau terlibat aktif menjadi tentara asing, wajib izin Presiden. Kalau tidak, otomatis status WNI hilang,”kata Supratman.
Kementerian Luar Negeri juga memastikan tidak ada catatan resmi soal keberangkatan Satria ke Rusia, sehingga diduga kuat ia masuk secara ilegal.
“Tidak ada catatan kedatangan yang bersangkutan di Rusia. Artinya, masuk secara tidak resmi,” ujar Juru Bicara Kemenlu, Roy Soemirat.
Hingga kini, belum ada tanggapan resmi dari pemerintah Indonesia atas permintaan Satria untuk pulang dan kembali menjadi WNI. [YKP]

