Satres Narkoba Polres Lubuklinggau menggrebek sebuah rumah di Jalan Garuda, Kelurahan Watas Lubuk Durian, Kecamatan Lubuklinggau Barat I, Kota Lubuklinggau, Sumsel. Lokasi tersebut diduga dijadikan tempat pesta narkoba.
Dari rumah tersebut, polisi berhasil mengamankan lima orang tersangka. Masing-masing Beni, Ari Wibowo, Bobbi, Riki Rikardo dan Beben. Bahkan dari ke lima orang tersangka yang diamankan tersebut, tiga diantaranya masih satu keluarga yaitu Beni, Bobbi dan Beben.
Baca Juga: Apes, Pria di Muratara Transaksi Narkoba dengan Polisi, Akhirnya Masuk Bui
Dari kelimanya, petugas mengamankan barang bukti berupa 1 bungkus plastik klip berisikan 2 tablet berwarna krem jenis ekstasi dengan berat 1,06 gram. Diamankan pula 1 lembar plastik hitam dan 1 unit kendaraan roda empat Suzuki APV Nopol 1774 SA.
Baca Juga: Sumsel Urutan Kedua Kasus Penyalahgunaan Narkoba Tertinggi
Kapolres Lubuklinggau, AKBP Harissandi didampingi Kasat Narkoba, AKP Hendrawan mengatakan, kelima tersangka telah bersepakat untuk menggelar pesta narkoba. Selanjutnya, kelimanya membeli barang haram tersebut dari seorang bandar dengan cara patungan dan akan dikonsumsi bersama-sama.
Baca Juga: Buruh Bangunan di Lubuklinggau Konsumsi Sabu Empat Kali Seminggu, Alasannya untuk Tambah Stamina
“Para tersangka dikenakan Pasal 114 ayat 1 Junto 132 ayat 1 Junto 112 ayat 1. Dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 5 tahun,” tandasnya.

