Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Karhutla Sudah Bikin Malu Bangsa, Asap Indonesia Ganggu Negara Tetangga 

10/10/2026

UIN Raden Fatah Palembang Resmi Buka Prodi Kedokteran, Jadwal Penerimaan Mahasiswa Belum Diumumkan

10/10/2026

Diduga Jadi Sarang Narkoba, Dua Perkampungan di Palembang Digerebek Polisi

10/10/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Sunday, 11 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Liputan Khusus»Dirjen Minerba Pastikan RKAB Putra Hulu Lematang yang Ramai Beredar Palsu!
Liputan Khusus

Dirjen Minerba Pastikan RKAB Putra Hulu Lematang yang Ramai Beredar Palsu!

alwiBy alwi23/01/2023
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Direktur Teknik dan Lingkungan Dirjen Minerba Kementerian ESDM, Sunindyo Suryo Hendardi. (Istimewa/net)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

RELUNG.ID – Direktur Teknik dan Lingkungan Dirjen Minerba Kementerian ESDM, Sunindyo Suryo Hendardi angkat bicara terkait aktivitas perusahaan tambang Putra Hulu Lematang di wilayah Pagar Agung, Kecamatan Lahat, Kabupaten Lahat.

“Saya menerima konfirmasi dari Direktur Pembinaan Pengusahaan Batubara bahwa surat (yang beredar) ini palsu karena Minerba tidak pernah menerbitkan surat (izin) tersebut,” ujar Sunindyo kepada tim redaksi beberapa waktu lalu.

Baca juga :   Diduga Selingkuh dan Lakukan KDRT, Oknum Pejabat Lahat Juga Dilaporkan ke Bupati

Sejak Izin Usaha Pertambangan (IUP) dicabut Presiden Joko Widodo pada Januari 2022, praktis aktivitas yang terjadi di wilayah perusahaan tersebut masuk dalam aktivitas ilegal. Hal ini didasarkan pada UU No 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU 4 Th 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Didalamnya, pada pasal 158 disebutkan, “Setiap orang yang melakukan Penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah).”

Oleh sebab itu, Sunindyo mengatakan pihaknya akan segera melakukan penelusuran lebih lanjut terkait surat yang beredar tersebut. Termasuk apabila mungkin sengaja dipalsukan oleh oknum tertentu, yang bisa memberikan dampak secara kelembagaan bagi Dirjen Minerba. “Akan ditindaklanjuti,” ungkapnya.

Baca juga :   Investigasi BBM Pertamina: Kejagung Telusuri Penggunaan di Site Tambang Milik Pamapersada (PAMA), Sumsel Salah Satunya?

Sementara terkait pernyataan KTT Putra Hulu Lematang Al Haikal yang terkesan menyalahkan sistem Dirjen Minerba, dengan menyebut bahwa pihaknya memiliki izin meskipun perusahaan belum terdaftar di MODI menjadi perseden buruk bagi jabatan KTT karena dianggap tidak memahami regulasi.

“Kalau tidak ada terdaftar di MODI, (artinya) RKAB-nya ditolak,” tegas Sunindyo. Maka yang berlaku saat perusahaan beraktivitas tanpa memegang RKAB adalah aktivitas penambangan tanpa izin alias ilegal. (ADM)

Lahat PHL PT Putra Hulu Lematang
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleEnam Drama Korea 2022 yang Punya Alur Cerita Bagus Tapi Kalah Pamor
Next Article Satu Keluarga di Lubuklinggau Digrebek Pesta Narkoba
alwi

Related Posts

Liputan Khusus

Medan Karhutla Sumsel Makin Sulit Dijangkau, Motor Trail Pemadam Mau Digas ke Mana?

05/10/202612 Views
Liputan Khusus

[Laporan Khusus] KRI Sriwijaya-100, Menjaga Nama Besar Sejarah yang Kembali Berlayar di Laut Nusantara

01/10/202624 Views
Regional

Jembatan Rp1,5 Miliar di Kikim Timur Lahat Viral, Konstruksi Diduga Dikerjakan Asal-asalan

07/09/202613 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202328,910 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202428,782 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202522,756 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,403 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,359 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?