RELUNG.ID – Kasus dugaan korupsi pembangunan Gedung Balai Latihan Kerja (BLK) Unit Pelaksana Teknis Pusat (UPTP) Prabumulih kini memasuki tahap baru.
Setelah lebih dari satu tahun penyidikan, Subdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Sumsel akhirnya menetapkan tersangka dalam proyek tersebut.
“Ya benar,” kata Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Sumsel, Kombes Pol Bagus Suropratomo Oktobrianto, Senin (25/8/2025).
Meski demikian, Bagus masih belum memberikan secara detail terkait kasus dugaan korupsi tersebut.
Seperti diketahui, penyelidikan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang diterima pada bulan Oktober 2023.
Dari sinilah penyidik Subdit III Tipidkor mulai mengumpulkan pulbaket, sejumlah saksi hingga akhirnya dinaikkan menjadi tahap penyidikan.
Sedikitnya sekitar 20 saksi telah diperiksa dan dari hasil audit BPKB ditemukan potensi kerugian negara sebesar Rp7,2 miliar.
Proyek pembangunan gedung BLK UPTP Prabumulih ini berlokasi di Desa Gunung Ibul, Kecamatan Prabumulih Timur, Kota Prabumulih yang merupakan program Kemenaketrans tahun anggaran 2022, dengan pagu anggaran sebesar Rp29,8 miliar. (FZP)

