RELUNG.ID – Heriyanto (38) diringkus anggota Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel. Lantaran, melakukan aksi pencurian bermotor (Curanmor).
Heriyanto ditangkap saat sedang bercumbu dengan kekasihnya di kamar sebuah penginapan di Banyuasin, Selasa (21/2).
“Aksi curanmor yang dilakukan Heriyanto ini terjadi di Jalan R Sudarman Gandasubrata, Lorong Al Hikmah, Kelurahan Sukamaju, Kecamatan Sako, Palembang Sabtu lalu dan terekam CCTV,” kata Kasubdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel, Kompol Agus Prihadinika, Rabu (22/2).
Baca Juga: Proyek GitHub Bakal Integrasikan WA dengan ChatGPT dalam Percakapan
Dari rekaman tersebut, pihaknya kemudian mengidentifikasi pelaku dan menangkapnya di salah satu penginapan di Kawasan Tanjung Api-Api saat bersama teman wanitanya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, diketahui pelaku ini juga baru bebas dari penjara sekitar satu bulan lalu, usai menjalani hukuman selama delapan tahun dalam kasus pengeroyokan yang menyebabkan korban meninggal dunia
“Pelaku ini kami jerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman lima tahun penjara,” katanya.
Baca Juga: Puasa Kulit Cenderung Kusam, Ini Kiat Biar Tetap Glowing
Sementara itu, pelaku Heriyanto mengaku tidak ada niat mencuri motor tersebut. Namun, dia melihat kunci motor korban masih berada di stang sehingga muncul rencana untuk mengambil motor korban jenis Honda Supra X Nopol BG 2566 JAO.
“Motor ini terparkir di rumah korban dalam posisi kunci yang masih tersangkut di stang motornya pak,” katanya.
Baca Juga: Hot Wheels Kembali Rilis Mobil Baru RLC Eksklusif Super Nova ’66, Tersedia dalam Pre Order!
Dia juga mengaku bahwa baru satu bulan keluar dari penjara atas kasus pengeroyokan. “Saya juga pernah mencuri tabung pak,” pungkasnya.
