RELUNG.ID- Setelah sehari disegel oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang, operasional Hotel Parkside kembali dibuka pada Rabu (12/2/2025).
Sebelumnya, hotel yang terletak di Seroja No.H6, Kelurahan 20 Ilir D. III, Kecamatan Ilir Timur I, Kota Palembang, disegel pada Selasa (11/2) oleh pihak berwenang, termasuk Dinas terkait dan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), atas pelanggaran perizinan.
Hotel Parkside diketahui telah melanggar aturan perizinan yang mengatur pembangunan dan operasional hotel.
Menurut Ketua Komisi III DPRD Palembang, Rubi Indiarta, hotel tersebut tidak mengikuti prosedur perizinan yang benar.
“Harusnya mereka bersabar, ikuti aturan yang ada, dan selesaikan perizinan terlebih dahulu,” ungkap Rubi Indiarta, menyayangkan sikap pihak hotel yang melanggar ketentuan yang berlaku.
Sebelumnya, Komisi III DPRD Palembang mengeluarkan rekomendasi yang mendesak Pemkot Palembang untuk menindak tegas Hotel Parkside, yang ternyata terbukti telah mengubah fungsi bangunan tanpa izin yang sesuai.
Izin yang diajukan semula hanya untuk rumah kos tiga lantai, namun bangunan tersebut diperluas menjadi tujuh lantai dan dialihfungsikan menjadi hotel.
Sekretaris Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Palembang, Herison, mengungkapkan bahwa dirinya baru mengetahui bahwa plang penyegelan yang dipasang sebelumnya sudah dilepas.
“Kita belum cek ke lokasi terkait dibukanya kembali hotel yang baru saja disegel itu,” katanya.
Tindakan penyegelan hotel tersebut berdasarkan Surat Keputusan Nomor 0467/KPTS/PP/2025 yang diterbitkan pada 11 Februari 2025, sebagai tindak lanjut atas pelanggaran yang dilakukan oleh Hotel Parkside.
Meskipun penyegelan hanya berlangsung sehari, DPRD Palembang berharap pihak berwenang akan segera mengambil langkah tegas selanjutnya.
“Kami meminta kepada pihak kepolisian agar segera memproses laporan ini agar tidak ada kegaduhan yang terus-menerus terjadi,” kata Rubi Indiarta.
Selain itu, Hotel Parkside juga terlihat sudah menerima pemesanan kamar melalui aplikasi online seperti Traveloka, dengan harga termurah Rp294.103 per malam, meskipun baru sehari sebelumnya operasionalnya dihentikan. Kejadian ini memunculkan pertanyaan terkait ketegasan Pemkot Palembang dalam menegakkan aturan yang ada.[DSK]

