RELUNG.ID- Mahkamah Agung (MA) menerbitkan aturan baru yang melarang jaksa penuntut umum (JPU) mengajukan upaya hukum banding maupun kasasi terhadap perkara yang diputus bebas.
Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 4 Tahun 2026 yang diterbitkan pada Rabu (19/8/2026).
Dilansir dari situs Dandapala MA, penerbitan SEMA tersebut sekaligus mencabut SEMA Nomor 8 Tahun 2011. Kebijakan baru ini diharapkan dapat mengakhiri polemik dan memberikan kepastian hukum bagi terdakwa yang memperoleh putusan bebas maupun lepas.
Dalam SEMA Nomor 4 Tahun 2026, MA memperjelas kedudukan hukum putusan bebas. Terhadap putusan bebas, tidak dapat diajukan upaya hukum apa pun, baik banding maupun kasasi.
Ketentuan tersebut menegaskan prinsip dasar hukum acara pidana. Apabila dakwaan JPU tidak terbukti di persidangan, hak kemerdekaan terdakwa harus dipulihkan secara penuh tanpa dibayangi proses hukum yang berkepanjangan.
Sementara itu, MA juga mengatur mengenai putusan lepas. Terdakwa yang dijatuhi putusan lepas wajib dikeluarkan dari tahanan pada hari yang sama ketika putusan dibacakan dalam persidangan.
Namun, apabila JPU maupun terdakwa mengajukan upaya hukum terhadap putusan lepas, kewenangan terkait status penahanan tidak lagi berada di pengadilan tingkat pertama.
Kewenangan untuk menentukan perlu atau tidaknya penahanan sepenuhnya berada pada pengadilan tingkat banding.
MA berharap penerapan SEMA Nomor 4 Tahun 2026 dapat memperkuat prinsip due process of law, sehingga kepastian hukum dan perlindungan hak asasi manusia dapat berjalan beriringan dalam sistem peradilan pidana di Indonesia. [YSF]

