RELUNG.ID — Keputusan Komisi Pemberantasan Korupsi mengalihkan penahanan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas ke tahanan rumah mulai memunculkan efek lanjutan. Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer atau Noel kini berencana menempuh langkah serupa.
Melalui kuasa hukumnya, Noel disebut tengah menyiapkan permohonan pengalihan penahanan dari Rumah Tahanan (Rutan) KPK menjadi tahanan rumah. Rencana ini muncul tak lama setelah KPK mengabulkan permohonan serupa dalam kasus Gus Yaqut.
Kuasa hukum Noel, Aziz, menilai keputusan terhadap Gus Yaqut sebagai sesuatu yang tidak biasa dalam praktik penegakan hukum di KPK. Ia bahkan menyebutnya sebagai “anomali” yang membuka peluang bagi tersangka lain untuk mengajukan permohonan serupa.
“Rencana akan diajukan. Ini juga melihat apa yang terjadi sebelumnya,” ujar Aziz.
Selain merujuk pada preseden tersebut, pengajuan ini juga dilatarbelakangi alasan personal dan medis. Noel disebut ingin merayakan Paskah bersama keluarga, sekaligus menjalani tindakan medis yang mengharuskannya mendapat perawatan intensif.
“Kondisi kesehatan klien saya memerlukan tindakan medis ringan di bagian kepala yang kemungkinan besar harus dilakukan dengan rawat inap, ” kata dia.
Di sisi lain, langkah Noel ini memperlihatkan dinamika baru dalam penanganan perkara oleh KPK, di mana keputusan pengalihan penahanan terhadap satu tersangka dapat memicu permohonan serupa dari pihak lain.
Seperti diketahui, Noel saat ini ditahan KPK terkait dugaan pemerasan dalam proses sertifikasi K3 di Kementerian Ketenagakerjaan. Kasus tersebut masih dalam tahap penyidikan.
Sementara itu, KPK sebelumnya menegaskan bahwa setiap permohonan pengalihan penahanan akan dipertimbangkan secara objektif, dengan memperhatikan aspek hukum, kondisi kesehatan, serta alasan kemanusiaan.[THQ]

