RELUNG.ID- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan dua pejabat Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau, yakni Sekretaris Daerah (Sekda) Syahrial Abdi dan Kepala Bagian Protokol Setda Riau Raja Faisal, Senin (10/11/2025).
Keduanya diamankan setelah penyidik KPK melakukan penggeledahan di Kantor Gubernur Riau, di kawasan Sukajadi, Kota Pekanbaru.
“Penyidik KPK mengamankan sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik, termasuk rekaman CCTV. Setelah itu, penyidik juga membawa Sekda dan Kabag Protokol untuk pemeriksaan lebih lanjut,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Selasa (11/11/2025).
Budi menjelaskan, penggeledahan tersebut merupakan bagian dari penyidikan kasus dugaan pemerasan yang menjerat Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid (AW). Kasus itu mencuat setelah operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada Senin (3/11/2025).
Syahrial Abdi baru menjabat sebagai Sekda Provinsi Riau sejak Agustus 2025. Lulusan Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) itu sebelumnya pernah menduduki sejumlah jabatan penting di lingkungan pemerintah daerah. Ia pernah menjabat sebagai camat, kepala dinas, hingga Penjabat (Pj) Bupati Kampar dan Bengkalis.
Sementara itu, Raja Faisal Febnaldi dilantik sebagai Kabag Protokol Biro Administrasi Pimpinan (Adpim) Setdaprov Riau pada Mei 2025. Ia merupakan salah satu dari 30 pejabat eselon III yang dilantik oleh Gubernur Abdul Wahid melalui Pj Sekdaprov Riau Taufik OH.
KPK menetapkan Abdul Wahid sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi terkait pengelolaan anggaran di Dinas PUPR PKPP Provinsi Riau.
Abdul Wahid diduga meminta fee dari kenaikan anggaran Unit Pelaksana Teknis (UPT) Jalan dan Jembatan Wilayah I–VI dari Rp71,6 miliar menjadi Rp177,4 miliar. Uang itu disebut dikumpulkan dalam beberapa tahap dan digunakan untuk kepentingan pribadi, termasuk rencana lawatan ke luar negeri.
Selain Abdul Wahid, KPK juga menetapkan Tenaga Ahli Gubernur Dani M Nursalam dan Kepala Dinas PUPR PKPP M. Arief Setiawan sebagai tersangka.
KPK masih terus mengembangkan penyidikan untuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut.[YKP]

