RELUNG.ID- Partai Solidaritas Indonesia (PSI) menyatakan dukungan terhadap Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) di tengah kasus dugaan ijazah palsu yang tengah bergulir di Polda Metro Jaya. Ketua Harian PSI, Ahmad Ali, meminta semua pihak menghormati proses hukum dan menghentikan tuduhan yang tidak berdasar terhadap Jokowi.
“Kita serahkan pada proses hukum. PSI mempercayai betul sistem bahwa dalam bernegara ini ada mekanisme yang harus dihormati. Publik nanti akan menilai apakah sistem ini berjalan dengan baik,” kata Ahmad Ali di kawasan Menteng, Jakarta, Senin (10/11/2025).
Ali menegaskan, Jokowi sebagai warga negara juga memiliki hak hukum untuk dilindungi dari fitnah dan tuduhan yang belum terbukti.
“PSI meminta semua pihak berhenti men-judge, menuduh, termasuk terhadap polisi. Apalagi kepada Pak Jokowi, seolah-olah beliau mengkriminalisasi. Karena beliau juga punya hak untuk dilindungi,” tegasnya.
Dalam kasus ini, Polda Metro Jaya telah menetapkan sejumlah tersangka, antara lain Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan Tifauziah Tyassuma alias Dokter Tifa.
Ahmad Ali menilai, kebenaran atas tuduhan tersebut sebaiknya diuji di pengadilan. “Apa yang diteriakkan oleh kawan-kawan Roy Suryo cs selama ini, waktunya diuji hari ini — apakah mereka benar atau salah,” ujarnya.
Lebih lanjut, Ali menambahkan apabila tuduhan terhadap Jokowi terbukti benar, aparat penegak hukum harus bersikap objektif.
“Kalau Roy Suryo cs itu benar, segera bebaskan mereka. Tapi kalau tuduhan itu salah, hukum harus ditegakkan,” katanya.
Sebelumnya, delapan orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tudingan ijazah palsu Presiden Jokowi. Mereka adalah Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, M Rizal Fadillah, Rustam Effendi, Damai Hari Lubis, Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Tifauziah Tyassuma.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 310 dan 311 KUHP tentang pencemaran nama baik dan fitnah, serta pasal-pasal dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).[YKP]

