RELUNG.ID — Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) SA Supriono membuka secara resmi kegiatan Mobile Intellectual Property Clinic (MIPC). Kegiatan ini berlangsung di Hotel Aryaduta, Palembang, Sumatera Selatan, Rabu (19/6/2024).
Kegiatan ini mengusung tema “Eloknye Batik Kujur Dusun Tanjung Sambil Ngikhub Kopi Semendo Muara Enim” dan diselenggarakan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Provinsi Sumsel, bekerja sama dengan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumsel, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muara Enim, dan PT Bukit Asam Tbk.
Supriono mengatakan bahwa keseriusan masyarakat Provinsi Sumsel terhadap perlindungan kekayaan intelektual dapat ditingkatkan melalui pemahaman yang baik terhadap pencapaian keberhasilan pembangunan daerah, khususnya bidang ekonomi kreatif. Menurutnya, kemajuan teknologi mendorong industri kreatif kian berlimpah, sehingga akan berdampak pada meningkatnya nilai ekonomi daerah.
“Pemerintah mengajak masyarakat, khususnya pelaku ekonomi kreatif, untuk sadar akan pentingnya Hak Kekayaan Intelektual (HKI). Sebab HKI adalah hak untuk menikmati secara ekonomis hasil dari suatu kreativitas intelektual,” kata Supriono.
Dirinya juga mengakui bahwa HKI memiliki perlindungan berbasis hukum yang dinilai mampu memproteksi dan dicatatkan oleh negara. Selain itu, HKI juga menjadi bentuk perlindungan terhadap ide dari para pelaku industri kreatif.
“Sudah selayaknya para pelaku ekonomi kreatif paham mengenai pentingnya HKI dalam menjaga orisinalitas ide. Dengan mendaftarkan ide tersebut pada HKI, pemilik ide tidak perlu khawatir idenya diklaim orang lain,” ungkapnya.
Supriono berharap melalui kegiatan MIPC dapat membangkitkan pemulihan ekonomi melalui upaya perlindungan dan pendaftaran kekayaan intelektual, khususnya di Provinsi Sumsel. Hal ini dikarenakan Provinsi Sumsel memiliki potensi kekayaan alam, seni budaya, dan kuliner yang sangat beragam sehingga memiliki nilai strategis dalam upaya mendorong perkembangan kekayaan intelektual baik personal maupun komunal.
“Kami berikan apresiasi kepada Kabupaten Muara Enim yang telah mendaftarkan Motif Batik Kujur menjadi salah satu wastra khas Sumatera Selatan. Semoga batik kujur dapat dikenal masyarakat luas dan berimplikasi pada peningkatan perekonomian pengrajin batik kujur di Kabupaten Muara Enim,” ucapnya.
Dalam kesempatan yang sama, Staf Ahli Menteri Hukum dan HAM Bidang Politik dan Keamanan, Ibnu Chuldun, menilai bahwa dibutuhkan skema kolaborasi dan sinergitas antara pemangku kepentingan serta penyelarasan antara kebijakan kekayaan intelektual dengan pencapaian agenda pembangunan dan pemulihan ekonomi nasional dalam kerangka ekosistem Kekayaan Intelektual (KI) melalui kebijakan pengelolaan KI yang dapat memberikan perlindungan hukum kekayaan intelektual.
“Penyelenggaraan MIPC ini berlangsung selama tiga hari dan berjalan dengan sukses secara nyata,” ujar Ibnu. [AYK]

