RELUNG.ID – Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto, berpeluang langsung ditahan usai menjalani pemeriksaan perdana oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Senin, 13 Januari 2025.
Hasto ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK, namun sempat mangkir dari pemeriksaan sebelumnya pada 6 Januari 2025.
Pendiri Haidar Alwi Institute (HAI), R. Haidar Alwi, mengungkapkan bahwa KPK kemungkinan telah memiliki bukti kuat terkait dugaan keterlibatan Hasto dalam kasus yang sedang diselidiki.
“Ada kemungkinan pekan depan pemeriksaan akan diikuti oleh penahanan karena sepertinya KPK telah memiliki bukti kuat soal dugaan keterlibatan Hasto,” kata Haidar dalam keterangannya, Sabtu (11/1).
Haidar menjelaskan, sejumlah indikasi menguatkan dugaan keterlibatan Hasto, mulai dari pemeriksaan terhadap mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan, hingga penggeledahan rumah Hasto di Bekasi dan Kebagusan. Selain itu, pemeriksaan sejumlah saksi pekan ini diduga telah melengkapi bukti yang sebelumnya dimiliki KPK.
“Barang bukti yang disita dari penggeledahan dan keterangan saksi-saksi lainnya semakin memperkuat posisi hukum KPK,” jelas Haidar.
Menurut Haidar, penahanan terhadap seorang tersangka dapat dilakukan jika ada kekhawatiran bahwa tersangka akan melarikan diri, mengulangi tindak pidana, atau merusak barang bukti.
Ia juga menyoroti dugaan upaya Hasto untuk menghilangkan barang bukti pada tahun 2020. Ketua KPK sebelumnya menyebut bahwa Hasto diduga memerintahkan Harun Masiku melarikan diri dan merendam telepon genggam miliknya saat operasi tangkap tangan (OTT).
“Jadi ada jejak upaya menghilangkan barang bukti sehingga penahanan terhadap Hasto akan cukup beralasan,” tegas Haidar.
KPK dijadwalkan memeriksa Hasto pada Senin mendatang, setelah sebelumnya mangkir dari panggilan pertama. Pemeriksaan ini akan menjadi momen penting bagi KPK dalam menentukan langkah lebih lanjut, termasuk kemungkinan penahanan.
Sementara itu, belum ada pernyataan resmi dari Hasto atau PDIP terkait perkembangan terbaru ini. Publik menunggu hasil pemeriksaan perdana tersebut untuk melihat bagaimana proses hukum terhadap salah satu tokoh sentral di PDIP ini akan berjalan.
KPK menegaskan komitmennya untuk menegakkan hukum tanpa pandang bulu, termasuk terhadap tokoh politik berpengaruh.[TRA]

