RELUNG.ID — Pola pembelajaran siswa di Kota Palembang selama Ramadan 1447 Hijriah resmi diatur pemerintah daerah. Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang menetapkan jadwal libur, penyesuaian jam belajar, serta penguatan kegiatan keagamaan sebagai bagian dari kebijakan pendidikan selama bulan puasa hingga Idulfitri 2026.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Kepala Dinas Pendidikan Kota Palembang Nomor 420/0404/DISDIK-I/2026 yang mengatur mekanisme pembelajaran di satuan pendidikan negeri maupun swasta.
Kepala Dinas Pendidikan Kota Palembang, M. Affan Prapanca, menjelaskan bahwa siswa akan mendapatkan libur awal Ramadan selama tiga hari, yakni 18–21 Februari 2026. Selama masa tersebut, peserta didik tetap diarahkan mengikuti aktivitas edukatif di lingkungan keluarga, tempat ibadah, maupun masyarakat sesuai penugasan sekolah.
“Pembelajaran kembali berjalan mulai 23 Februari hingga 14 Maret 2026, dengan penyesuaian jam belajar agar siswa tetap fokus menjalankan ibadah puasa,” ujarnya, Jumat (13/2/2026).
Selama Ramadan, durasi setiap jam pelajaran dipangkas sekitar 10 menit dibanding hari biasa. Selain pembelajaran formal, sekolah juga diminta mengoptimalkan kegiatan bernuansa religius seperti tadarus Al-Qur’an, pesantren kilat, dan kajian keislaman bagi siswa muslim sebagai upaya penguatan karakter.
“Tak hanya itu, pihak sekolah diwajibkan mengisi jurnal kegiatan Ramadan yang terintegrasi dalam program tujuh kebiasaan anak Indonesia. Langkah ini dinilai penting untuk memantau aktivitas siswa sekaligus membangun kebiasaan positif selama bulan suci, ” kata dia.
Sementara itu, jam kerja tenaga pendidik ditetapkan mulai pukul 07.30–14.45 WIB pada Senin hingga Kamis, dan 07.30–11.00 WIB pada hari Jumat.
Menjelang Hari Raya, libur Idulfitri juga disusun bertahap. Libur awal Lebaran berlangsung pada 16–17 Maret 2026, disusul libur Hari Raya Nyepi pada 18–19 Maret. Adapun libur panjang Idulfitri ditetapkan mulai 20 hingga 28 Maret 2026.[THQ]

