RELUNG.ID – Penanganan perkara dugaan akses ilegal rekaman CCTV yang dilaporkan Inara Rusli terus bergulir di Bareskrim Polri.
Fakta baru terungkap setelah mantan asisten rumah tangga (ART) Inara berinisial Y menjalani pemeriksaan intensif selama sekitar 10 jam, Jumat (13/2/2026).
Kuasa hukum Y, Isa Bustomi, mengatakan kliennya mendapat 26 pertanyaan dari penyidik. Dalam pemeriksaan itu, terungkap bahwa ponsel Y sempat dipinjam oleh sopir Inara berinisial A untuk memindahkan data dari memori CCTV.
Menurut Isa, perangkat milik A tidak kompatibel untuk membaca memori CCTV yang diambil dari lantai tiga rumah Inara. Karena itu, ponsel Y digunakan sebagai perantara.
“Memori CCTV dipindahkan dulu ke HP saksi Y, lalu dari HP itu ditransfer lagi ke perangkat saksi A menggunakan kabel OTG,” jelas Isa saat ditemui di Mabes Polri.
Selain dimintai keterangan, ponsel milik Y juga diperiksa untuk menelusuri jejak pemindahan data. Dari keterangan saksi, diketahui ada 10 file video yang sempat disalin.
Y mengakui mengetahui proses pemindahan tersebut, namun membantah terlibat dalam penyebaran rekaman. Ia juga mengungkap bahwa dirinya bersama seorang rekan berinisial V sempat memperingatkan A agar segera menghapus video.
“Namun justru saksi A mengatakan ingin menjual data itu untuk keuntungan pribadi,” ungkap Isa.
Kasus ini bermula dari laporan Inara Rusli terkait dugaan akses ilegal rekaman CCTV yang merekam momen kedekatannya dengan Insanul Fahmi pada November 2025.
Penyidik Bareskrim Polri menyatakan akan memanggil sejumlah saksi tambahan untuk mengungkap secara menyeluruh alur pengambilan serta dugaan penyebaran video tersebut. (vid)

