RELUNG.ID – Yayan (43), warga Kelurahan Pasar Surulangun, Kecamatan Rawas Ulu, Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara), Sumsel terpaksa ditangkap Polres Muratara.
Pasalnya, Yayan kedapatan menyimpan sabu seberat 1 kilogram di dalam bajunya.
Kasar Narkoba Polres Muratara, Iptu Marhan Saputra mengatakan, penangkapan tersebut bermula dari adanya informasi masyarakat. Kemudian laporan tersebut ditindak lanjuti oleh anggota dengan melakukan penyelidikan.
Kemudian hasil penyelidikan tersebut ternyata benar ada seorang laki-laki yang dicurigai sedang bertransaksi narkoba di belakang rumah makan Surya di Desa Simpang Nibung, Kecamatan Rawas Ulu. Hingga akhirnya Polisi melakukan penangkapan dan berhasil mengamankan pelaku sedang di lokasi tersebut pada Rabu, 22 Januari 2025 sekitar pukul 20.30 WIB.
“Ketika dilakukan penggeledahan terhadap badan dan pakai pelaku, ditemukan plastik warna hitam yang didalamnya berisi plastik teh China bertuliskan Guanyinwang warna gold,” katanya, Kamis (23/1).
Saat dibuka dan dengan disaksikan langsung oleh pelaku, ternyata didalamnya berisikan kristal putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat 1.020 gram. Barang bukti tersebut diselipkan pelaku dibelakang bajunya.
“Kesemua batang bukti tersebut diakui kepemilikannya oleh pelaku,” ujarnya.
Selanjutnya pelaku beserta barang bukti dibawa ke Satres Narkoba Polres Muratara guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut dan penyitaan barang bukti. Dan hasil tes urine terhadap pelaku dinyatakan positif.
“Tersangka masuk jaringan sebagai pengedar,” pungkasnya.

