RELUNG.ID – Kepala Daerah di Sumsel diminta untuk tidak melakukan perjalanan selama periode Natal 2025 dan Tahun Baru 2026.
Hal ini menindaklanjuti arahan dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian.
“Yang masih melakukan ini pasti ada sanksinya,” kata Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra Pemprov Sumsel, Apriyadi, Kamis (11/12/2025).
Dia menjelaskan, sanksi yang diberikan yakni mulai dari administrasi, teguran, hingga tindakan tegas seperti yang terjadi pada Bupati Aceh yang diberhentikan sementara selama tiga bulan.
Menurutnya, aturan tersebut telah disampaikan melalui surat edaran dan kembali ditegaskan dalam rakor.
“Surat edaran Mendagri sudah ada, dan tadi dipertegas lagi di hadapan semua kepala daerah melalui Zoom,” jelasnya.
Dalam kesempatan itu, Mendagri juga meminta pemerintah daerah meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi bencana dengan memetakan wilayah rawan.
“Di Sumsel, kami telah memetakan daerah yang berpotensi banjir dan longsor, seperti OKU Selatan, Muratara, Pagar Alam, Empat Lawang, sebagian Muara Enim, dan wilayah lainnya,” kata Apriyadi.
Dia menambahkan, Gubernur Sumsel telah menginstruksikan seluruh bupati dan wali kota yang wilayahnya masuk kategori rawan bencana untuk memperkuat langkah antisipasi, terutama setelah sejumlah kejadian bencana terjadi di Aceh, Sumut, dan Sumbar. (DSK)

