RELUNG.ID – Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah akhirnya memberikan klarifikasi terkait penggeledahan rumah di kawasan Parahyangan Golf 2, Sentul, Kabupaten Bogor, yang dilakukan penyidik Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri.
Dalam konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Jumat (10/7/2026), Febrie membenarkan bahwa rumah yang menjadi lokasi penggeledahan tersebut merupakan milik pribadinya yang telah dimiliki sejak lama.
“Tentang rumah Sentul, itu memang rumah pribadi Jampidsus yang sudah sejak lama. Itu bisa dilihat bagaimana kepemilikan sejak awal,” ujar Febrie.
Penggeledahan dilakukan sebagai bagian dari penyidikan tiga perkara dugaan korupsi yang tengah ditangani Kortastipidkor Polri.
Dalam penggeledahan tersebut, penyidik menemukan sebuah brankas yang berisi tujuh koper. Dari dalam brankas itu disita barang bukti berupa 74 kilogram emas batangan, 4.767.300 dolar Amerika Serikat, 14.083.800 dolar Singapura, serta uang tunai Rp100 juta. Nilai keseluruhan barang bukti tersebut diperkirakan mencapai sekitar Rp476 miliar.
Meski barang-barang tersebut ditemukan di rumah pribadinya, Febrie menegaskan bahwa seluruh aset yang disita memiliki pemilik dan dapat dipertanggungjawabkan melalui mekanisme hukum yang berlaku.
“Mengenai uang yang ditemukan, itu ada pemiliknya, ada kegiatan yang melatarbelakanginya, dan ada pihak-pihak yang menerima dalam kegiatan tersebut. Semuanya bisa diperiksa dan dipertanggungjawabkan, tentu melalui proses hukum yang semestinya, bukan melalui forum seperti ini,” katanya.
Namun, Febrie belum mengungkap identitas pemilik emas maupun uang yang ditemukan di rumah tersebut. Ia juga tidak menjelaskan hubungan para pemilik aset dengan rumah yang digeledah ataupun keterkaitannya dengan perkara yang sedang disidik penyidik Polri.
Sementara itu, Kepala Kortastipidkor Polri, Irjen Pol. Totok Suharyanto, membenarkan seluruh barang bukti ditemukan dalam satu brankas yang terkunci.
“Petugas menemukan sebuah brankas yang terkunci. Setelah dibuka, di dalamnya terdapat tujuh koper yang berisi 74 kilogram emas batangan, 4.767.300 dolar Amerika Serikat, 14.083.800 dolar Singapura, serta uang tunai Rp100 juta. Nilai keseluruhannya diperkirakan mencapai Rp476 miliar,” ujar Totok.
Hingga kini, penyidik masih melakukan pendalaman terhadap asal-usul aset yang disita serta keterkaitannya dengan penyidikan tiga perkara dugaan korupsi yang sedang berlangsung.
Sementara itu, status hukum Febrie Adriansyah maupun kepemilikan aset yang ditemukan masih menjadi bagian dari proses penyidikan.
Aparat penegak hukum belum menyampaikan kesimpulan akhir terkait keterlibatan pihak-pihak yang disebut dalam perkara tersebut, sehingga seluruh proses tetap mengedepankan asas praduga tidak bersalah. (vid)

