Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Mutasi Polri, Brigjen Irwansyah Kini Dipercaya Jadi Wakapolda Sumsel

11/10/2026

Kabut Asap Selimuti Pagar Alam, Kualitas Udara Masuk Kategori Tidak Sehat

11/10/2026

Polri Mutasi 199 Personel, Jabatan Kakorlantas dan Tiga Kapolda Berganti

11/10/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Sunday, 11 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Regional»Sempat Diportal Warga, Akses Jalan ke Lahan Perkebunan Sawit Dibuka Kembali
Regional

Sempat Diportal Warga, Akses Jalan ke Lahan Perkebunan Sawit Dibuka Kembali

alwiBy alwi15/12/2022
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Setelah sempat diportal oleh warga Desa Tanjung Kupang Baru, Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Empat Lawang, Sumsel. Kini, akses jalan di lahan perkebunan sawit di salah satu perkebunan di Empat Lawang dibuka kembali.

Hal ini diketahui usai mediasi antara masyarakat Desa Tanjung Kupang Baru, dengan pihak perusahaan, Kamis (15/12).

Kapolres Empat Lawang, AKBP Helda Prayitno, melalui Wakapolres Kompol Hendri mengatakan pihaknya telah melakukan mediasi antara warga dan pihak perusahaan. Dari mediasi tersebut terdapat beberapa kesepakatan hingga akhirnya portal ini dibuka oleh warga.

“Pihak perusahaan juga siap melakukan ganti rugi sebesar Rp5 juta per hektar sebagaimana perjanjian tahun 2013 antara masyarakat dan perusahaan,” katanya.

Selain itu, pihak perusahaan juga tidak melakukan kegiatan pada penumbangan atau penebangan pohon sawit yang akan diremajakan. “Masyarakat juga diperbolehkan melakukan pemanenan selama belum adanya ganti rugi lahan tersebut,” pungkasnya.

Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleWartawan Jadi Kapolsek, Dewan Kehormatan PWI Berhentikan Iptu Umbaran dari Keanggotaan
Next Article Ungkap 51 Kasus Ilegal Drilling dalam Dua Pekan
alwi

Related Posts

Regional

Mutasi Polri, Brigjen Irwansyah Kini Dipercaya Jadi Wakapolda Sumsel

11/10/202612 Views
Regional

Kabut Asap Selimuti Pagar Alam, Kualitas Udara Masuk Kategori Tidak Sehat

11/10/20263 Views
Regional

Polri Mutasi 199 Personel, Jabatan Kakorlantas dan Tiga Kapolda Berganti

11/10/20268 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202328,961 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202428,831 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202522,803 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,403 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,359 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?