Pelarian Rahmat Wisnu Fajri alias Rahmat (30) akhirnya terhenti, usai ditangkap Polsek Ilir Barat I.
Warga Jalan Sultan Mansyur, Kelurahan Bukit Lama, Kecamatan IB I, Palembang ini ditangkap lantaran melakukan aksi pencurian di Puskesmas Pembantu (Pustu) Bukit Lama pada 10 September lalu.
Kapolsek Ilir Barat I, Kompol Rian Suhendi mengatakan, tersangka Rahmat membobol Puskesmas Pembantu dengan cara melepas kaca ventilasi lalu masuk kedalam ruangan Puskesmas dan mengambil barang elektronik berupa satu set komputer merk Lenovo yang masih terpasang.
“Perangkat komputer yang diambil pelaku dilepas satu persatu lalu dimasukkannya ke dalam karung,” kata Kompol Rian didampingi Kanit Reskrim Iptu Apriansyah dan Panit Ipda Petrus saat pres rilis tersangka dan barang bukti Kamis (15/12)
Dikatakan Rian, perangkat komputer yang dicuri pelaku seperti CPU, monitor, printer, keyboard sempat disimpan pelaku di belakang SDN 46 yang tidak jauh dari dari Pustu.
“Saat pelaku keluar membawa barang hasil curian, pelaku dipergoki oleh warga sehingga langsung dikejar tapi pelaku lolos. Barang yang dicuri pelaku Barang tertinggal. Setelah itu pelaku kabur ke Muara Enim. Anggota mendapat informasi pelaku pulang kerumahnya lalu langsung dilakukan penangkapan,”bebernya
Kepada polisi, Rahmat mengaku aksi bobol Puskesmas Pembantu dilakukannya secara spontan saat ia melintas didepan Puskesmas Pembantu dalam keadaan sepi dan tidak ada penghuninya.
“Mano waktu itu, aku kebenaran lagi buntu lewat depan Puskesmas jadi aku masuk ke Pustu terus ambil satu set komputer. Saat aku keluar bawak komputer aku dipergoki warga aku pun diteriaki maling komputernyo aku tinggalke. Sudah itu aku lari ke Muara Enim sempat begawe jadi buruh kelapa sawit dak lamo dari itu aku balek lagi ke Palembang,”kata tersangka Rahmat yang pernah mendekam dipenjara dalam kasus yang sama ini.
Dalam kasus ini, tersangka Rahmat dijerat polisi dengan pasal 363 ayat 1 KUHP dengan acaman paling lama 7 tahun penjara.
